
BATAM, Liputannews.id — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap dua warga negara Vietnam, masing-masing berinisial THTL dan TTTN, pada Selasa, 25 Juni 2025. Keduanya dipulangkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam dengan tujuan akhir Vietnam.
Deportasi ini dilakukan setelah kedua WNA tersebut terbukti melanggar ketentuan keimigrasian menyusul keterlibatan mereka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang Disc Jockey (DJ) berinisial S di salah satu tempat hiburan malam di Kota Batam, yakni First Club. Kasus ini sebelumnya telah ditangani oleh pihak kepolisian dan menjadi perhatian publik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum, kedua WNA tersebut diduga kuat telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa pejabat imigrasi berwenang mengambil tindakan administratif terhadap orang asing yang dianggap membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap warga negara asing yang melakukan pelanggaran hukum di Indonesia,” tegas Jefrico Daud Marturia, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam.
Ia juga mengimbau agar seluruh WNA yang berada di wilayah Batam senantiasa menaati hukum dan norma yang berlaku di Indonesia. Segala bentuk pelanggaran, kata Jefrico, akan ditindak secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai langkah pencegahan lebih lanjut, kedua WNA tersebut akan diajukan untuk masuk dalam daftar penangkalan, agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Kantor Imigrasi Batam juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan aktivitas orang asing yang mencurigakan atau diduga melanggar izin tinggal. Laporan dapat disampaikan melalui nomor pengaduan resmi 0821-8088-9090. (Anes-LN)