
ANAMBAS, Liputannews.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rabu (25/6/2025).
Rapat dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan, yang bertindak sebagai pimpinan sidang. Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat ini mengacu pada ketentuan Pasal 320 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna dengan agenda penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 secara resmi saya buka dan terbuka untuk umum,” ujar Rian Kurniawan sambil mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali.
Berdasarkan laporan Sekretariat DPRD, rapat paripurna ini dihadiri oleh 12 dari total 20 anggota DPRD. Rinciannya, 4 anggota dari Fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia Raya, 3 anggota dari Fraksi Perjuangan Nasional Bintang Kebangkitan Sejahtera, dan 5 anggota dari Fraksi Persatuan Karya Amanat Demokrat.
Bupati Aneng Sampaikan Penjelasan Ranperda
Usai pembukaan, Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyampaikan penjelasan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, ia menyatakan bahwa penyampaian Ranperda ini merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi kepala daerah, paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 telah kami sampaikan kepada pimpinan DPRD pada 20 Juni 2025 melalui surat Bupati Nomor B/900.1.11/27/KDH/SD/06/2025 tertanggal 19 Juni 2025,” jelas Bupati Aneng.
Ia menyebutkan bahwa capaian kinerja APBD tahun 2024 merupakan bagian dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021–2026, yang dibangun atas dasar prinsip transparansi, akuntabilitas, serta komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Realisasi Pendapatan dan Belanja Daerah 2024
Bupati Aneng memaparkan bahwa total pendapatan daerah yang dianggarkan sebesar Rp984.762.634.724,32 terealisasi sebesar Rp809.505.443.369,94 atau 82,20 persen. Komponen pendapatan daerah tersebut terdiri dari:
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Dianggarkan Rp39.179.339.491,00, terealisasi Rp35.544.549.195,94 (90,72%)
Pajak Daerah: Dianggarkan Rp22.559.538.747,00, terealisasi Rp18.599.426.707,00 (82,45%)
Retribusi Daerah: Dianggarkan Rp4.650.745.981,00, terealisasi Rp1.566.244.153,00 (33,68%)
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan: Dianggarkan Rp1.318.019.763,00, terealisasi Rp1.241.953.264,00 (94,23%)
Lain-lain PAD yang Sah: Dianggarkan Rp10.651.035.000,00, terealisasi Rp14.136.925.071,94 (132,73%)
Sementara itu, pendapatan transfer dianggarkan sebesar Rp942.803.795.233,32 dan terealisasi Rp773.804.025.511,00 atau 82,07 persen. Pendapatan ini mencakup:
Transfer Pemerintah Pusat: Rp829.911.776.066,00, terealisasi Rp676.978.622.739,00 (81,57%)
Transfer Pusat Lainnya (termasuk Dana Desa dan Insentif Fiskal): Rp49.259.836.176,32, terealisasi Rp45.048.357.000,00 (91,45%)
Transfer Antar Daerah (termasuk Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan): Rp63.632.182.991,00, terealisasi Rp51.777.045.772,00 (81,37%)
Realisasi Belanja dan SILPA
Untuk belanja daerah, dari anggaran sebesar Rp1.009.212.363.684,00 terealisasi sebesar Rp832.217.333.836,00 atau 82,46 persen, yang terdiri dari:
Belanja Operasi: Dianggarkan Rp753.364.429.755,18, terealisasi Rp631.659.116.114,00 (83,85%)
Belanja Modal: Dianggarkan Rp141.992.627.668,31, terealisasi Rp104.420.106.437,00 (73,54%)
Belanja Tidak Terduga: Dianggarkan Rp1.959.397.381,51, tidak terealisasi
Belanja Transfer: Dianggarkan Rp111.895.908.879,00, terealisasi Rp96.138.111.285,00 (85,92%)
Sementara itu, pembiayaan daerah yang dianggarkan Rp24.449.728.959,68 terealisasi sebesar Rp24.933.952.263,35 atau 101,98 persen. Sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tahun anggaran 2024 tercatat sebesar Rp2.222.061.797,29.
Percepat Pembahasan Agar Tak Berdampak pada APBD Perubahan 2025
Bupati Aneng menegaskan pentingnya pembahasan Ranperda ini dilakukan secepatnya agar tidak menimbulkan keterlambatan dalam proses penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Jika terjadi keterlambatan, maka akan berdampak terhadap penetapan Ranperda tentang Perubahan APBD 2025, karena laporan keuangan daerah yang ditetapkan melalui Perda menjadi lampiran wajib dalam Ranperda Perubahan APBD,” tegasnya.
Ia pun mengajak seluruh pihak agar berkomitmen dan bijaksana dalam menindaklanjuti pembahasan Ranperda ini.
“Saya berharap, dengan kearifan dan komitmen bersama, pembahasan Ranperda ini dapat segera diselesaikan agar menjadi Perda, sehingga roda pemerintahan dapat berjalan baik, tepat waktu, dan berkualitas,” pungkasnya. (Ifa-LN)