ANAMBASBATAMBINTANDAERAHKARIMUNNATUNATANJUNGPINANG

Ady Laporkan 17 Wartawan, 8 Kasus Sudah Diputus Dewan Pers

Avatar photo
53
×

Ady Laporkan 17 Wartawan, 8 Kasus Sudah Diputus Dewan Pers

Share this article
Ady Indra Pawennari

TANJUNGPINANG, Liputannews.id — Salah satu tokoh masyarakat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Ady Indra Pawennari, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Dewan Pers atas langkah cepat dan tegas dalam menangani pengaduannya terkait pelanggaran Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik oleh sejumlah wartawan media siber di daerah tersebut.

“Atas nama pribadi, kami patut berbangga dan menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kinerja Dewan Pers dalam merespon pengaduan masyarakat dengan sangat cepat,” ujar Ady Indra Pawennari di Tanjungpinang, Jumat (13/6/2025).

Ady mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima delapan surat dari Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat terkait hasil penyelesaian pengaduan yang ia sampaikan beberapa hari sebelumnya.

Dalam pengaduannya, Ady melaporkan 17 wartawan media siber di Kepri yang dinilai memberitakan dirinya secara tidak berimbang, serta memiliki itikad buruk untuk merusak nama baik pribadi dan organisasi yang dipimpinnya.

“Alhamdulillah, dari 17 wartawan yang saya adukan, sudah ada sembilan media yang direkomendasikan oleh Ketua Dewan Pers untuk menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat pembaca dalam waktu 2 x 24 jam terhitung hari ini. Ini adalah kabar gembira bagi kita semua, bahwa wartawan tidak boleh sembarangan dalam menulis. Mereka harus tunduk pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” tegas Ady.

Ady menjelaskan bahwa awalnya ia hanya mengadukan satu wartawan media siber yang memberitakan dirinya melakukan penipuan terkait pematangan lahan di Kabupaten Bintan.

Berita tersebut, kata Ady, dibuat tanpa konfirmasi dan bersifat menghakimi. Padahal, menurutnya, dalam menjalankan tugas jurnalistik, seorang wartawan wajib menjalankan prinsip check and re check serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Dalam hitungan hari setelah saya melayangkan pengaduan, Dewan Pers langsung menindaklanjuti dan memutuskan media yang bersangkutan harus menyampaikan permintaan maaf dan melakukan koreksi atas pemberitaannya. Karena respons yang cepat itu, saya kemudian melaporkan 16 wartawan lainnya. Hari ini, penyelesaian terhadap delapan pengaduan tambahan sudah keluar. Sisanya masih dalam proses di Dewan Pers,” jelasnya.

Dalam penilaiannya, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyatakan bahwa para Teradu terbukti melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena tidak memberikan pemberitaan yang berimbang, tidak melakukan verifikasi atau konfirmasi, serta mencampuradukkan fakta dengan opini yang menghakimi.

Selain itu, mereka juga melanggar butir 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Atas pelanggaran tersebut, Dewan Pers merekomendasikan agar media Teradu wajib memuat hak jawab dari Ady Indra Pawennari secara proporsional disertai dengan permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat pembaca, selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam setelah menerima hak jawab. Jika tidak dijalankan, maka pengadu dapat kembali melaporkannya ke Dewan Pers.

Ketika ditanya apakah dirinya sudah menyampaikan hak jawab kepada media yang bersangkutan, Ady mengonfirmasi bahwa semua hak jawab telah dikirim sesuai arahan Dewan Pers. Mengenai identitas media yang direkomendasikan untuk meminta maaf, Ady hanya menyebutkan inisialnya, yakni: HK, KC, BI, GW, GB, PT, BK, DN, dan BN.

“Mereka memberitakan saya melakukan penipuan tanpa melakukan konfirmasi. Padahal, dalam kasus ini saya justru adalah korban penipuan. Kalau mereka memahami Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, tentu akan melakukan konfirmasi terlebih dahulu,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Muhammad Jazuli, menyatakan bahwa pengadu diperbolehkan menyampaikan hasil penyelesaian pengaduan kepada publik.

“Silakan Pak,” ujar Jazuli yang juga merupakan mantan anggota DPR/MPR RI selama tiga periode dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. (Anes-LN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *