Uncategorized

Paman Cabuli Keponakan di Anambas, Pelaku Ditangkap Polisi

Avatar photo
42
×

Paman Cabuli Keponakan di Anambas, Pelaku Ditangkap Polisi

Share this article

ANAMBAS, Liputannews.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas menangkap seorang pria berinisial EN atas dugaan tindak pencabulan terhadap keponakannya yang masih di bawah umur.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (04/06/2025) di kawasan Pasir Peti, Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim IPTU Aljafjri, S.H.

“Pelaku EN sudah kami tangkap dan saat ini telah ditahan di Polres Kepulauan Anambas,” ujar IPTU Aljafjri dalam keterangan resminya kepada awak media.

Menurut hasil penyelidikan, kejadian bermula saat pelaku datang ke rumah adiknya, yang merupakan orang tua korban. Pelaku kemudian menanyakan keberadaan korban dan menawarkan pekerjaan setelah korban selesai mandi. Karena hubungan kekeluargaan, korban mengikuti ajakan tersebut tanpa curiga.

EN kemudian membawa korban menggunakan sepeda motor menuju kawasan kebun di Pasir Peti. Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan cabul terhadap korban.

“Pelaku menghentikan sepeda motornya di area kebun dan melakukan perbuatan tidak pantas terhadap korban,” jelas IPTU Aljafjri.

Usai kejadian, pelaku sempat meminta korban untuk tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun. Namun, korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kejadian itu kepada keluarganya. Keluarga korban lalu melaporkannya ke pihak kepolisian.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. Atas perbuatannya, EN dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak-anak.

Segala bentuk kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak diminta segera dilaporkan kepada pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti secara hukum. (Ifa-LN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *