ANAMBASBATAMDAERAHHUKRIMNASIONALTANJUNGPINANG

Polda Kepri Musnahkan 4,5 Kg Narkotika, Selamatkan Lebih dari 23 Ribu Jiwa

Avatar photo
51
×

Polda Kepri Musnahkan 4,5 Kg Narkotika, Selamatkan Lebih dari 23 Ribu Jiwa

Share this article

BATAM, Liputannews.id — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode April hingga Mei 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (28/5/2025) di Koridor Ditresnarkoba Polda Kepri, berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., dan disaksikan oleh perwakilan dari instansi terkait serta sejumlah undangan.

Sebanyak 4.586,58 gram narkotika dimusnahkan, terdiri dari:

Sabu: 3.494,15 gram dari total sitaan 3.601,09 gram (sebanyak 106,94 gram disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan),

Heroin: 901,43 gram dari total sitaan 911,43 gram (10 gram disisihkan),

Ganja: 191 gram dari total sitaan 201 gram (10 gram disisihkan).

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 12 laporan polisi dengan total 13 tersangka laki-laki, masing-masing berinisial RLSS, HR, RH, HS, FA, AM, MH, WS, ADA, BR, RV, AZ, dan TN.

Dari pemusnahan ini, aparat memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 23.564 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi bahwa 1 gram narkotika dapat dikonsumsi oleh 5 orang pengguna.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti telah diperiksa keasliannya oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Kepri menggunakan alat uji khusus. Proses pemusnahan dilakukan secara transparan.

Narkotika jenis sabu dan heroin dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas lalu dibuang ke dalam septic tank, sementara ganja dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan tong pembakaran.

Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari berbagai lembaga dan instansi, di antaranya:

Kompol Firdaus Efendi (mewakili Kabid Humas Polda Kepri),

Syufwan DM, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Negeri Batam),

Iqram Syahputra, S.H., M.H. (mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Batam),

Evi Octavia (Kabid BKLI Bea Cukai Batam),

Fitria, S.Sos., M.Soc.Sc. (perwakilan BPOM Batam),

Azwar (perwakilan organisasi GRANAT Batam).

Di akhir kegiatan, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menegaskan komitmen Polda Kepri dalam upaya pemberantasan narkoba melalui sinergi dengan seluruh pihak terkait.

“Polda Kepri akan terus bersinergi dengan instansi terkait dan masyarakat dalam mendukung upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Laporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps,” tegas Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad. (Anes-LN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *