ANAMBASBATAMBINTANDAERAHKARIMUNNASIONALNATUNATANJUNGPINANG

PWI Pusat Tegaskan Surat Edaran 19 Mei 2025 adalah Palsu

Avatar photo
97
×

PWI Pusat Tegaskan Surat Edaran 19 Mei 2025 adalah Palsu

Share this article

JAKARTA, Liputannews.id — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa surat edaran tertanggal 19 Mei 2025 yang beredar di masyarakat dan mencatut nama PWI Pusat adalah palsu.

Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menyatakan bahwa surat tersebut dibuat oleh pihak yang tidak memiliki legalitas dan bukan bagian dari kepengurusan yang sah.

“Surat itu palsu. PWI Pusat tidak pernah menerbitkannya. Itu dibuat oleh kelompok yang mengaku sebagai pengurus PWI, padahal mereka tidak memiliki dasar hukum,” ujar Hendry saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Hendry menekankan bahwa satu-satunya dasar hukum yang mengesahkan kepengurusan PWI Pusat adalah Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor: AHU-0000946.AH.01.08.Tahun 2024 yang terbit pada 9 Juli 2024.

SK tersebut menetapkan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum dan Muhammad Iqbal Irsyad sebagai Sekretaris Jenderal PWI Pusat.

“Legalitas kami jelas. Hingga saat ini tidak ada satu pun pengajuan dari kelompok yang mengklaim Kongres Luar Biasa (KLB) Jakarta yang diakui oleh negara. Bahkan setelah sembilan bulan berlalu, mereka tidak berani menggugat ke PTUN karena tahu akan kalah,” tegasnya.

Blokir SK Bukan Berarti Pencabutan

Menanggapi isu pemblokiran SK AHU oleh Kemenkumham, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Hendra J Kede, menjelaskan bahwa pemblokiran yang dilakukan hanya bersifat administratif untuk mencegah perubahan isi SK, bukan untuk mencabutnya.

“Blokir itu bukan pencabutan. SK AHU masih sah dan berlaku penuh. Tidak bisa diubah, tetapi tetap legal,” jelas Hendra, yang juga menjabat sebagai pengurus Lembaga Konsultasi Bantuan dan Pembelaan Hukum (LKBPH) PWI Pusat.

Ia menambahkan, pihak yang mengaku dari KLB Jakarta memelintir informasi dan menyesatkan publik seolah-olah SK PWI sudah tidak berlaku. “Itu tafsir serampangan. Semua ahli hukum tahu perbedaan antara blokir dan pencabutan,” katanya.

Pengadilan Akui Kepengurusan Hendry-Iqbal

Hendra juga menjelaskan bahwa putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Nomor 395/Pdt.G/2024/PN Jak.Pst telah mengakui Noeh Hatumena sebagai Pelaksana Tugas Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, menggantikan Sasongko Tedjo.

“Majelis hakim secara eksplisit menerima Noeh Hatumena sebagai Plt Ketua DK yang sah. Ini memperkuat SK PWI Pusat yang menonaktifkan Sasongko dan mengangkat Noeh sejak 5 Agustus 2024,” ungkapnya.

Selain itu, dalam perkara Nomor 355/Pdt.G/2024/PN Jak.Pst, pengadilan menolak eksepsi dari Dewan Pers yang menyatakan Hendry sudah diberhentikan sebagai anggota PWI.

Dengan demikian, Hendry dan Iqbal dinyatakan memiliki legal standing untuk menggugat, yang sekaligus menegaskan legalitas kepemimpinan mereka di PWI.

Kasus Pemalsuan Surat Masuk Tahap Penyidikan

Lebih lanjut, PWI Pusat juga melaporkan dugaan pemalsuan surat oleh Sasongko Tedjo dan Nurcholis ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh Tatang Suherman selaku Sekretaris Dewan Kehormatan dan saat ini telah naik ke tahap penyidikan.

“Sudah ada dua alat bukti yang cukup. Artinya, penyidik meyakini telah terjadi tindak pidana. Sekarang tinggal menunggu penetapan tersangka,” ujar Hendra.

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap perkara ini telah diterbitkan oleh Polres Jakarta Pusat pada 17 Maret 2025.

Susunan Pengurus Sah PWI Pusat

Berikut adalah susunan resmi pengurus PWI Pusat yang diakui secara hukum dan negara:

Ketua Umum: Hendry Ch Bangun

Sekretaris Jenderal: Muhammad Iqbal Irsyad

Bendahara Umum: Muhammad Nasir

Plt Ketua Dewan Kehormatan: Noeh Hatumena

Wakil Ketua DK: Mahmud Matangara

Sekretaris DK: Tatang Suherman

Ketua Dewan Penasehat: Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan

Sekretaris Dewan Penasehat: Zulkifli Gani Ottoh

Imbauan kepada Publik

Hendry Ch Bangun mengimbau kepada seluruh anggota PWI dan masyarakat luas untuk tidak terprovokasi oleh informasi palsu dan surat yang tidak sah.

Ia menegaskan bahwa seluruh data hukum, termasuk SK Kemenkumham dan putusan pengadilan, secara terang menyatakan keabsahan kepengurusan PWI Pusat saat ini.

“Kami imbau semua pihak tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang mengaku sebagai pengurus tanpa dasar hukum. Kepengurusan yang sah telah ditetapkan oleh negara dan dikuatkan oleh putusan pengadilan,” pungkasnya. (Anes-LN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *