
ANAMBAS, Liputannews.id —Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas memusnahkan sejumlah barang bukti dari tujuh perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pada Kamis, 22 Mei 2025. Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Budhi Purwanto, S.H., M.H., melalui Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Bayu Indra Sukma, S.H., mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari kewenangan kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan.
“Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Natuna dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas. Semua barang bukti telah diputus untuk dirampas dan dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali,” ujar Bayu di lokasi kegiatan.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 14 jenis, di antaranya narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram (dengan sisa 0,089 gram), satu unit handphone, satu buah parang, pakaian dalam dan luar, dompet, serta kartu ATM. Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air panas, sedangkan barang bukti lainnya dipotong atau dibakar.
“Untuk sabu, kami larutkan dalam air panas agar tidak bisa digunakan kembali. Sementara barang-barang seperti pakaian dan alat lainnya kami musnahkan dengan cara dibakar,” terang Bayu.
Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat daerah, antara lain Asisten I Pemerintahan Akmaruzzaman, S.Ag., M.Pd., Kepala Bakesbangpol Herry Fahkrizal, S.T., Kepala Dinsos Usman, S.T., Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas Iptu Al Fajri, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan dan rekan media.
Kepala Kejaksaan Negeri menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas kejaksaan.
“Kami akan terus menjalankan tugas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang telah diperbarui dengan UU Nomor 11 Tahun 2021,” tegas Budhi Purwanto. (Ifa-LN)