ANAMBASBATAMDAERAHHUKRIMTANJUNGPINANG

JPU Ungkap Rincian Tuntutan di Kasus Korupsi Puskesmas 2019

Avatar photo
80
×

JPU Ungkap Rincian Tuntutan di Kasus Korupsi Puskesmas 2019

Share this article
Prosesi Persidangan di PN Tanjungpinang Saat JPU Membacakan Tuntutan Kepada Kedua Terdakwa

ANAMBAS, Liputannews.id — Pada Rabu, 21 Mei 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas kembali melanjutkan persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Siantan Selatan pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2019.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ini mengagendakan pembacaan surat tuntutan terhadap dua terdakwa, yakni Baban Subhan selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Johan Intan selaku penyedia barang sebagai Kuasa Direktur CV. Samudera Jaya Perkasa.

Dalam tuntutannya, JPU Bambang Wiratdany, SH menyampaikan bahwa terdakwa Johan Intan telah dituntut pidana penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp 50 juta, subsidair enam bulan kurungan. Selain itu, ia juga dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 560.403.114.

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa akan melakukan penyitaan dan pelelangan harta benda milik terdakwa,” tegas Bambang Wiratdany dalam persidangan.

“Jika terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” sambungnya.

Sementara itu, terhadap terdakwa Baban Subhan, JPU menuntut pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

JPU juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil perhitungan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, perbuatan kedua terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 880.403.114.

“Sejauh ini, terdakwa Johan Intan telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp 300 juta melalui setoran ke rekening RPL Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, dan Rp 20 juta ke Kas Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas pada Desember 2023,” ungkap JPU Bambang Wiratdany.

Sidang akan kembali digelar pada Rabu, 11 Juni 2025 dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari masing-masing penasehat hukum terdakwa. (Ifa-LN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *