ANAMBASBATAMDAERAHHUKRIMNASIONALTANJUNGPINANG

Rokok Ilegal Senilai Rp4,5 M Dimusnahkan di Anambas

Avatar photo
83
×

Rokok Ilegal Senilai Rp4,5 M Dimusnahkan di Anambas

Share this article
Pemusnahan Rokok Ilegal Senilai Rp 4,5M di Lapangan Bola Kaki Sulaiman Abdullah Tarempa

ANAMBAS, Liputannews.id — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang memusnahkan sebanyak 2.522.368 batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Kepulauan Anambas.

Pemusnahan dilakukan di Lapangan Sepak Bola Sulaiman Abdullah, Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, pada Selasa (20/05/2025).

Barang kena cukai ilegal tersebut merupakan hasil penindakan oleh Satuan Lanal Tarempa di Pelabuhan Roro Matak pada Rabu, 5 Maret 2025.

Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp4.568.932.480, dengan potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut mencapai Rp3.051.337.576.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Tanjungpinang, Ade Novan, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-69/MK.6/KN.4/2025 tanggal 14 April 2025 tentang persetujuan pemusnahan barang milik negara.

“Pemusnahan ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yakni sebagai Community Protector atau pelindung masyarakat,” ujar Ade Novan.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Bea Cukai dan Satuan Lanal Tarempa dalam upaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal di Kepulauan Anambas.

“Ini merupakan bukti komitmen bersama dalam melindungi perekonomian negara dari peredaran barang ilegal yang merugikan penerimaan negara dan industri legal,” tambahnya.

Ade Novan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membeli, mengedarkan, mendistribusikan, maupun menjual rokok ilegal.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga melanggar ketentuan Undang-Undang Cukai yang dapat berujung pada sanksi hukum.

“Kami juga mengajak masyarakat agar senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku dan menjalankan usaha secara legal,” tegasnya.

Ia berharap, melalui kegiatan pemusnahan ini, akan timbul efek jera bagi para pelanggar, serta mendorong kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi peraturan demi mendukung program pemulihan ekonomi nasional.

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut antara lain Bupati Kepulauan Anambas, Sekretaris Daerah Anambas, Danlanal Tarempa, Kapolres Kepulauan Anambas, serta Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Anambas. (Ifa-LN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *