ANAMBASBATAMDAERAHTANJUNGPINANG

Bupati Aneng: Penilaian ASN Harus Objektif

Avatar photo
49
×

Bupati Aneng: Penilaian ASN Harus Objektif

Share this article
Bupati Aneng Saat Memimpin Rapat Evaluasi Kinerja Pejabat di lingkungan Pemkab Anambas

ANAMBAS, Liputannews.id —Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas menggelar kegiatan evaluasi kinerja bagi pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat fungsional di lingkungan pemerintah daerah. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 20 Mei 2025, bertempat di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Kepulauan Anambas.

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, dalam sambutannya menyampaikan bahwa evaluasi ini diikuti oleh sebanyak 362 pejabat. Rinciannya, 112 orang pejabat administrator, 150 orang pejabat pengawas, dan 100 orang pejabat fungsional.

“Kegiatan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 46 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, saya berkewajiban melakukan evaluasi kinerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Bupati Aneng.

Selain evaluasi kinerja, Pemkab Anambas juga akan melaksanakan penilaian perilaku kerja dengan metode 360 derajat.

Penilaian ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari atasan, rekan kerja, bawahan, hingga penilaian terhadap diri sendiri.

“Penilaian ini bertujuan untuk mengevaluasi perilaku kerja dan kompetensi ASN dengan indikator yang mencakup orientasi pelayanan, akuntabilitas, kompetensi, keharmonisan, loyalitas, adaptabilitas, dan kolaborasi,” jelasnya.

Menurut Bupati Aneng, penilaian perilaku kerja tersebut akan dilakukan melalui survei yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Ia pun mengimbau seluruh pejabat untuk memberikan penilaian secara objektif dan jujur.

“Jangan memberikan penilaian yang subjektif atau dilandasi ketidaksukaan pribadi. Penilaian harus realistis dan berdasarkan fakta,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa rekam jejak para pejabat juga menjadi faktor penting dalam menentukan penempatan jabatan yang tepat dan sesuai dengan kompetensi masing-masing.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja organisasi dalam mendukung visi dan misi pemerintah daerah.

“Penilaian ini juga menjadi dasar dalam pengambilan keputusan strategis terkait pembinaan ASN, seperti promosi, mutasi, hingga demosi jabatan,” pungkasnya. (Ifa-LN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *