
ANAMBAS, Liputannews.id —Pada Sabtu, 19 Mei 2025, Kepolisian Resor Kepulauan Anambas mengamankan seorang pria berinisial AZ (67) yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang masih bersekolah di tingkat menengah pertama.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, melalui Kasatreskrim IPTU Alfajri menjelaskan bahwa dugaan perbuatan tersebut terjadi sejak pertengahan 2024 hingga Mei 2025 di salah satu desa di Kecamatan Siantan Utara.
“Pelaku diduga mengajak korban ke rumahnya dalam beberapa kesempatan dan melakukan tindakan yang melanggar hukum. Pelaku juga diduga memberikan sejumlah uang kepada korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain,” ujar IPTU Alfajri.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban mencurigai adanya perubahan perilaku dan barang-barang milik korban. Setelah dimintai keterangan, korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga.
Keluarga kemudian melaporkan hal ini ke Polres Kepulauan Anambas. Petugas yang menerima laporan segera bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Saat ini tersangka telah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian memastikan korban telah mendapatkan pendampingan dari instansi terkait guna pemulihan kondisi psikologisnya. (Ifa-LN)