
ANAMBAS, Liputannews.id —Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas telah menerima berkas perkara tahap I terkait kasus penipuan dan penggelapan jual beli barang secara kredit dengan total kerugian sebesar Rp 554.390.000.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Anambas, Bambang Wiratdany, S.H., mengatakan bahwa berkas perkara tersebut saat ini sedang dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami sudah menerima berkas tahap I kasus penipuan dan penggelapan tersebut. Saat ini, berkas sedang diteliti oleh JPU,” ujar Bambang pada Jumat (16/5/2025).
Tersangka dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial RA. Ia sebelumnya telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas pada 10 April 2025.
Meski telah diamankan, RA tidak ditahan oleh pihak kepolisian karena diketahui sedang dalam kondisi hamil. Keluarga tersangka juga mengajukan permohonan agar RA tidak ditahan, dengan alasan kemanusiaan.
Bambang menambahkan bahwa Kejari akan terus berkoordinasi dengan penyidik Polres Kepulauan Anambas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Selanjutnya, JPU akan berkoordinasi dengan penyidik Polres Kepulauan Anambas untuk mendalami penyidikan kasus ini,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka RA dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Untuk saat ini, tersangka dikenakan pasal penggelapan dan penipuan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara,” tutup Bambang. (Ifa-LN)