
ANAMBAS, Liputannews.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024. Rapat tersebut berlangsung pada Kamis, 8 Mei 2025, di Ruang Rapat Lantai I Kantor DPRD Kepulauan Anambas.
Berdasarkan data dari Sekretariat DPRD, rapat dihadiri oleh 15 dari 20 anggota dewan dan telah memenuhi quorum.
Kehadiran anggota terdiri dari 4 dari 6 anggota Fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia Raya, 5 dari 8 anggota Fraksi Perjuangan Nasional Bintang Kebangkitan Sejahtera, dan seluruh 6 anggota Fraksi Persatuan Karya Amanat Demokrat.
Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan, memimpin langsung jalannya rapat paripurna tersebut.
Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Permendagri Nomor 13 Tahun 2019 mengenai laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna ini saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Rian Kurniawan saat membuka rapat secara resmi.
Ia menekankan bahwa DPRD memiliki kewajiban untuk membahas LKPJ paling lambat 30 hari setelah laporan diterima.
Pembahasan dilakukan dengan memperhatikan capaian program dan kegiatan, serta pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan.
“Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, DPRD akan menyusun rekomendasi yang menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya,” jelasnya.
Rian juga menambahkan bahwa rekomendasi dari DPRD akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, serta kebijakan strategis lainnya oleh kepala daerah.
“Rekomendasi ini akan kami sampaikan langsung kepada bupati, dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, serta kepada gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat,” pungkasnya. (Ifa-LN)