
BATAM, Liputannews.id — Pada 07 Mei 2025, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh seorang operator SPBU berinisial D.
Kasus ini mencuat setelah sebuah video yang memperlihatkan pengisian BBM jenis Pertalite ke dalam jerigen viral di media sosial pada Minggu lalu (27/4/2025) dini hari.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., melalui Kasubdit IV AKBP Zamrul Aini, S.H., S.I.K., M.H., M.B.A., mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari temuan tim Subdit IV yang menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Pelaku berinisial D, operator SPBU 14.294.716 PT Laras Era Perdana, terbukti melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite ke dalam jerigen menggunakan barcode milik konsumen lain,” ujar AKBP Zamrul Aini.
Ia menjelaskan bahwa praktik ilegal tersebut telah berlangsung sejak Desember 2024.
“Pelaku mengaku mendapat komisi Rp5.000 per jerigen, dan dalam satu kali transaksi bisa menjual hingga 150 liter Pertalite,” tambahnya.
Dari hasil penindakan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit mesin EDC, sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV, data penjualan BBM, empat jerigen, satu unit becak motor, seragam dan topi SPBU, serta uang tunai sebesar Rp100.000.
“Akibat penyalahgunaan ini, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp1.995.000.000 dalam kurun waktu lima bulan,” ungkap AKBP Zamrul.
Pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan jika menemukan penyimpangan dalam pendistribusian BBM subsidi.
“Peran masyarakat sangat penting untuk memastikan subsidi tepat sasaran,” tegasnya. (Anes-LN)