ANAMBASBATAMDAERAHNASIONALPOLITIKTANJUNGPINANG

Tetti Hadiyati Apresiasi Prabowo Hapus Piutang UMKM

Avatar photo
51
×

Tetti Hadiyati Apresiasi Prabowo Hapus Piutang UMKM

Share this article

ANAMBAS, Liputannews.id — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas, Hj. Tetti Hadiyati, SH, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, atas kebijakan penghapusan piutang macet bagi nelayan, petani, peternak, dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Tetti, yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Kepulauan Anambas, menilai kebijakan tersebut sangat berpihak kepada rakyat kecil, khususnya masyarakat di daerah perbatasan seperti Anambas yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan.

“Saya sebagai kader Partai Gerindra sangat gembira dengan kebijakan Presiden Prabowo ini. Mayoritas masyarakat Anambas adalah nelayan, dan program penghapusan piutang ini sangat membantu mereka untuk bangkit kembali secara ekonomi,” ujarnya, Senin (06/05/2025).

Menurut anggota dewan tiga periode tersebut, kebijakan ini memberi harapan baru bagi masyarakat yang selama ini terjerat utang dan masuk dalam daftar hitam perbankan, sehingga kesulitan mengakses permodalan.

“Selama ini banyak masyarakat yang kesulitan memulai kembali usahanya karena terkendala BI Checking. Mereka akhirnya memilih meminjam ke rentenir, yang justru menambah beban. Kini, dengan penghapusan piutang, mereka bisa memulai kembali usahanya dengan semangat baru,” jelasnya.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 5 November 2024, secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada pelaku UMKM. Kebijakan ini mencakup tiga sektor utama, yaitu pertanian, perkebunan dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti fesyen, kuliner, dan industri kreatif.

Presiden menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah mendengarkan berbagai masukan dari kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia. Ia menekankan pentingnya peran petani, nelayan, dan pelaku UMKM sebagai penopang ketahanan pangan dan ekonomi nasional.

“Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok tani dan nelayan, saya menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu produsen pangan untuk meneruskan usaha mereka dan lebih berdaya guna bagi bangsa dan negara,” ujar Presiden dalam sambutannya di Istana Merdeka.

Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa detail teknis pelaksanaan dan persyaratan penghapusan piutang akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh kementerian dan lembaga terkait, dengan komitmen agar kebijakan ini tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Tetti berharap kebijakan ini menjadi awal dari perubahan besar dalam penguatan ekonomi rakyat kecil, terutama di daerah kepulauan dan perbatasan seperti Anambas. (Ifa-LN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *