ANAMBASBATAMDAERAHTANJUNGPINANG

Tarempa Bebas Produk Haram, DKUMPP Perketat Pengawasan

Avatar photo
78
×

Tarempa Bebas Produk Haram, DKUMPP Perketat Pengawasan

Share this article
DKUMPP dan Tim Sidak ke Salah Satu Toko di Tarempa

ANAMBAS, Liputannews.id
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah toko di wilayah Tarempa, Kecamatan Siantan, Jumat (02/05/2025).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas surat edaran dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI terkait peredaran sembilan produk pangan olahan yang terindikasi mengandung unsur babi (porcine).

Sidak dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari DKUMPP Anambas, Dinas Kesehatan (Dinkes), Kementerian Agama (Kemenag), dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas.

Kepala Bidang Perdagangan DKUMPP Anambas, M. Kasim, mengatakan bahwa Sidak ini bertujuan untuk memastikan sembilan produk yang tercantum dalam surat edaran BPJPH tidak beredar di pasaran, khususnya di wilayah Tarempa.

“Jadi kita melakukan pengecekan ke toko-toko atau swalayan terhadap sembilan produk pangan olahan itu untuk memastikan apakah beredar di pasaran atau tidak,” ujar M. Kasim.

Adapun sembilan produk yang dimaksud antara lain:

  1. Corniche Fluffy Jelly
  2. Corniche Marshmallow Rasa Apel
  3. Chomchomp Car Mallow
  4. Chomchomp Flower Mallow
  5. Chomchomp Marshmallow bentuk tabung
  6. Hakiki Gelatin
  7. Tyl Marshmallow isi selai vanila
  8. AAA Marshmallow rasa jeruk
  9. Sweetme Marshmallow rasa cokelat

M. Kasim menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan Sidak, DKUMPP tidak hanya melakukan pengawasan tetapi juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para pedagang mengenai temuan BPJPH dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Kami lebih menekankan pada pembinaan dengan memberikan edukasi kepada para pedagang. Banyak di antara mereka yang telah mengetahui informasi ini, tetapi belum memahami secara rinci produk-produk yang dimaksud,” tambahnya.

Dari hasil inspeksi di 24 toko di wilayah Tarempa, tidak ditemukan produk pangan yang terindikasi mengandung unsur babi sebagaimana yang disebutkan dalam surat edaran.

Sementara itu, Pengelola Sarana Kesehatan Lingkungan Dinkes Anambas, Sofiani Srilagogo, AMS, menjelaskan bahwa dari sembilan produk tersebut, tujuh di antaranya merupakan produk impor dari Tiongkok dan Filipina, sedangkan dua lainnya merupakan produk dalam negeri.

“Menariknya, tujuh dari sembilan produk itu sudah bersertifikat halal, namun setelah diuji, tetap ditemukan kandungan unsur babi berdasarkan kode produksi atau batch produk tersebut,” jelas Sofiani.

Dengan pelaksanaan Sidak ini, DKUMPP dan tim gabungan berharap para pedagang lebih aktif dan waspada dalam memastikan kehalalan produk yang mereka jual, serta selalu mengikuti informasi terbaru dari lembaga terkait. (Ifa-LN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *