ANAMBASBATAMDAERAHTANJUNGPINANG

Cegah Produk Haram, Polres Anambas Lakukan Sidak

Avatar photo
100
×

Cegah Produk Haram, Polres Anambas Lakukan Sidak

Share this article
Kanit Idik IV Tipidter Satreskrim Polres Anambas, Bripka Taufik Ismail, S.H

ANAMBAS, Liputannews.id —Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko swalayan dan supermarket pada Jumat (02/05/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keamanan serta kehalalan produk pangan yang beredar di wilayah tersebut.

Sidak ini melibatkan sejumlah instansi terkait, yakni Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kanit Idik IV Tipidter Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, Bripka Taufik Ismail, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan respons atas rilis resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI terkait dugaan adanya produk pangan yang mengandung unsur babi (porcine).

“Pengawasan ini kami lakukan untuk memastikan tidak ada produk yang mengandung unsur babi beredar di wilayah Kepulauan Anambas,” ujar Bripka Taufik Ismail usai pelaksanaan sidak.

Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan menyasar 24 titik lokasi toko swalayan dan supermarket.

Pemeriksaan dilakukan langsung terhadap berbagai produk makanan dalam kemasan, dengan melibatkan pemilik atau penanggung jawab toko guna pendataan dan verifikasi produk.

“Hingga saat ini, belum ditemukan produk yang terindikasi mengandung unsur babi. Namun kami akan menindak tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” tegasnya.

Selain pemeriksaan, petugas juga memberikan edukasi kepada para pedagang untuk tidak menjual produk yang telah tercantum dalam surat edaran BPOM dan BPJPH.

Mereka diminta segera mengembalikan produk-produk tersebut ke distributor jika ditemukan.

“Kami menghimbau para pedagang agar lebih selektif dalam menjual produk dan tidak menjual barang yang telah dilarang. Apabila ada, segera kembalikan ke distributor,” tambah Bripka Taufik Ismail.

Langkah ini merupakan komitmen aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menjaga keamanan pangan sekaligus memastikan bahwa produk yang beredar sesuai dengan prinsip syariat Islam dan ketentuan hukum yang berlaku. (Ifa-LN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *