ANAMBASBATAMDAERAH

Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Hormati Proses Hukum, Jangan Giring Opini Publik

Avatar photo
64
×

Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Hormati Proses Hukum, Jangan Giring Opini Publik

Share this article
Ketum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun

JAKARTA, Liputannews.id — Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, menanggapi santai permintaan gelar perkara terkait kasus dugaan “cash back” yang dilaporkan oleh Helmi Burman ke Polda Metro Jaya.

Ia menilai langkah pelapor yang menolak upaya restorative justice (RJ) justru menunjukkan sikap panik dan manipulatif terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

“Kami sudah dua kali memenuhi undangan RJ di Polda Metro Jaya sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum. Tapi soal setuju atau tidaknya, itu tergantung pertimbangan rasional, bukan tekanan opini,” ujar Hendry dalam keterangan di Jakarta, Rabu (30/04/2025).

Hendry menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh proses penyelidikan oleh kepolisian agar semua fakta menjadi terang, termasuk untuk menguji apakah laporan Helmi—yang telah diberhentikan sebagai anggota PWI—memiliki dasar hukum atau hanya didorong oleh motif pribadi.

Lebih lanjut, ia meminta semua pihak untuk tidak menggiring opini publik seolah-olah lebih memahami hukum dibanding aparat penegak hukum.

“Biarkan polisi bekerja. Jangan merasa paling tahu hukum,” tegasnya.

Hendry juga mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan sejumlah pihak ke Bareskrim Polri atas dugaan keterangan palsu dalam akta notaris, serta melaporkan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh mantan Ketua dan Sekretaris Dewan Kehormatan PWI ke Polres Jakarta Pusat.

“Kami ingin semua laporan diproses secara menyeluruh. Bukan hanya laporan terhadap kami, tapi juga laporan kami terhadap mereka. Biarkan semuanya diuji secara adil,” katanya.

Terkait klaim keabsahan dari pihak Helmi Burman dan Zulmansyah Sekedang, Hendry menegaskan bahwa putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkannya sebagai Ketua Umum PWI Pusat yang sah, bersama Iqbal Irsyad sebagai Sekretaris Jenderal.

Keabsahan tersebut juga diperkuat dengan terbitnya SK Kemenkumham RI Nomor AHU-0000046.AH.01.08.TAHUN 2024.

“Kalau masih ada yang menggonggong seolah mereka pengurus sah, anggap saja itu ocehan kosong. Tidak ada nilainya,” ucap Hendry dengan nada tajam.

Soal rencana percepatan Kongres PWI, ia menegaskan bahwa hal itu sepenuhnya menjadi prerogatif Ketua Umum yang sah sesuai dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) organisasi.

“Jika kongres dipercepat, maka panitianya tetap ditandatangani oleh saya dan Sekjen Iqbal Irsyad. Itu tidak bisa ditawar,” tegasnya.

Menanggapi tudingan terkait pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Provinsi yang disebut tidak sah, Hendry menjelaskan bahwa penunjukan Plt dilakukan demi penyelamatan organisasi dan sesuai konstitusi PWI.

“Justru mereka yang menolak Plt sedang membajak PWI. Ini bukan soal siapa yang bersatu, tapi siapa yang benar secara hukum dan organisasi,” pungkasnya. (Anes-LN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *