
ANAMBAS, Liputannews.id — Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas melalui Kepala Seksi Intelijen, Bambang Wiratdany, S.H., menggelar kegiatan Penerangan Hukum bertajuk “Jaksa Jaga Desa” pada Jumat, 18 April 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula Desa Batu Berapit, Kecamatan Jemaja.
Kegiatan yang mengangkat tema “Peran Penegak Hukum dalam Pembinaan dan Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Negara serta Peranan Kejaksaan dalam Mewujudkan Asta Cita melalui Jaksa Garda Desa/Jaksa Jaga Desa dan Pencegahan Penyimpangan Dana Desa” tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejari Kepulauan Anambas dalam mendukung program nasional.
Dalam penyampaiannya, Bambang Wiratdany, S.H. menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada aparatur desa, khususnya Desa Batu Berapit, tentang pentingnya peran penegak hukum dalam mengawasi dan membina tata kelola keuangan desa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Melalui program Jaksa Jaga Desa ini, kami ingin meningkatkan peran preventif Kejaksaan dengan memberikan edukasi serta pendampingan hukum kepada aparatur desa. Ini merupakan upaya pencegahan terhadap potensi tindak pidana korupsi,” jelas Bambang dalam keterangannya, Sabtu (19/04/2025).
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini sejalan dengan dukungan terhadap program Presiden dan Wakil Presiden dalam mewujudkan Asta Cita, yaitu delapan agenda pembangunan nasional yang berlandaskan pada prinsip keadilan, integritas, dan kepastian hukum.
Secara khusus, Bambang menyoroti pentingnya pelaksanaan program ketahanan pangan oleh pemerintah desa.
Sesuai amanat undang-undang, desa wajib mengalokasikan 20 persen dari dana desa untuk program ketahanan pangan.
“Tujuannya agar desa mampu mandiri secara pangan dan dapat mengatasi berbagai tantangan dalam bidang tersebut,” ujarnya.
Di akhir penyampaiannya, Bambang menghimbau kepada seluruh aparatur desa agar tidak ragu untuk berkonsultasi dengan Jaksa apabila menemui permasalahan hukum dalam menjalankan tugas pemerintahan. Hal ini diharapkan dapat mendorong terciptanya tata kelola desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. (Ifa-LN)