
ANAMBAS, Liputannews.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial RA.
Pelaku ditangkap pada Kamis, 10 April 2025, oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) yang dipimpin oleh BRIPKA Taufik Ismail.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim IPTU Alfajri, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku RA kami tangkap pada hari Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 17.30 WIB,” ujar IPTU Alfajri saat dikonfirmasi.
IPTU Alfajri mengungkapkan, modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan kerja sama kepada korban berinisial Nrz untuk menjual barang-barang elektronik, perabotan rumah tangga, dan handphone secara kredit.
Sistem pembayaran dilakukan selama 10 bulan dengan harga jual lebih tinggi dibandingkan harga tunai, yaitu selisih antara Rp800.000 hingga Rp1.000.000 per barang.
Transaksi kredit berjalan lancar sejak Februari hingga Juni 2024. Namun mulai Juli hingga September, pelaku mulai menunggak pembayaran yang telah tercatat dalam pembukuan korban.
Kecurigaan muncul setelah keluarga korban mengetahui adanya tetangga yang membeli barang secara tunai dari pelaku, tetapi barang tersebut tidak pernah dikirim.
“Setelah dikonfirmasi, pelaku RA mengakui telah menjual barang-barang yang seharusnya dikredit kepada pembeli lain secara tunai dengan harga lebih murah,” jelas IPTU Alfajri.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp554.390.000. Pelaku pun dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak keluarga RA mengajukan permohonan agar pelaku tidak ditahan karena sedang dalam kondisi hamil.
Permohonan tersebut dikabulkan oleh Kapolres Kepulauan Anambas atas pertimbangan kemanusiaan.
“Pelaku tidak ditahan, namun dikenakan wajib lapor sebanyak tiga kali dalam seminggu ke Polres Kepulauan Anambas. Proses hukum tetap berjalan dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” tegas IPTU Alfajri.
Polres Kepulauan Anambas mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan serupa dan segera melapor kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan tindak kejahatan. (Ifa-LN)