ANAMBASBATAMDAERAHPOLITIKTANJUNGPINANG

Aneng Tetap Wajib Sampaikan LKPJ 2024, Ini Alasannya

Avatar photo
66
×

Aneng Tetap Wajib Sampaikan LKPJ 2024, Ini Alasannya

Share this article
Suasana Saat Acara Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Anambas 2024

ANAMBAS, Liputannews.id — Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menegaskan komitmennya untuk tetap menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024 kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas. Menariknya, laporan ini mencakup periode sebelum dirinya dilantik sebagai bupati.

Meskipun baru menjabat pada tahun 2025, Aneng tetap memiliki kewajiban untuk menyampaikan LKPJ, karena laporan ini bersifat kelembagaan, bukan personal.

Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Jhon Aquarius, menegaskan bahwa penyampaian LKPJ adalah tanggung jawab kepala daerah yang sedang menjabat.

“Penyampaian pertanggungjawaban tetap menjadi tugas pejabat yang baru dilantik. Ini bukan laporan individu, melainkan tanggung jawab kelembagaan. Jadi, siapa pun yang menjabat harus tetap melaksanakannya,” ujar Jhon Aquarius kepada Liputannews.id usai Paripurna LKPJ Bupati Anambas, Senin (24/03/2025).

DPRD Jadwalkan Pembahasan LKPJ Sebelum Cuti Lebaran

Jhon Aquarius menjelaskan bahwa agenda penyampaian LKPJ telah masuk dalam kalender kerja DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.

Rapat penyampaian laporan dijadwalkan berlangsung pada minggu keempat Maret 2025, sebelum cuti Lebaran dimulai.

“Masa aktif kerja di bulan Maret berlangsung hingga tanggal 27. Sementara itu, cuti Lebaran dimulai pada 28 Maret hingga 7 April 2025. Maka dari itu, penyampaian LKPJ harus dilakukan sebelum masa cuti dimulai,” jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, LKPJ harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, yakni maksimal 31 Maret 2025.

“Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 19 dan 20 PP 13 Tahun 2019, DPRD memiliki kewajiban untuk membahas laporan ini,” tambah Jhon Aquarius.

Evaluasi dan Transparansi Pemerintahan

Pembahasan LKPJ oleh DPRD bertujuan untuk mengevaluasi kinerja kepala daerah selama satu tahun anggaran. Dari hasil pembahasan tersebut, DPRD akan memberikan rekomendasi yang dapat digunakan sebagai bahan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.

Jhon Aquarius berharap DPRD dapat menjalankan fungsinya secara optimal dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah.

“Anggaran 2024 berakhir pada 31 Desember, sehingga batas waktu penyampaian LKPJ adalah 31 Maret 2025,” pungkasnya.

Dengan adanya pembahasan ini, diharapkan pemerintahan Kabupaten Kepulauan Anambas dapat terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. (Ifa-LN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *