ANAMBASBATAMDAERAHTANJUNGPINANG

Dua Pelaku Narkoba Dibekuk di Anambas, 27 Gram Sabu Disita

Avatar photo
68
×

Dua Pelaku Narkoba Dibekuk di Anambas, 27 Gram Sabu Disita

Share this article

ANAMBAS, Liputannews.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas berhasil menangkap dua pria berinisial FA (24) dan EW (40) atas dugaan tindak pidana narkotika. Kedua pelaku diamankan di dua lokasi berbeda pada Selasa (18/03/2025).

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba, AKP S.M. Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di Jalan Pasir Merah, Tanjung Momong, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Setelah mendapatkan informasi, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pertama, FA, pada Minggu (16/03/2025) sekitar pukul 18.00 WIB,” ujar AKP S.M. Simanjuntak.

Dari tangan FA, petugas menemukan tiga paket kecil narkotika jenis sabu dengan total berat 0,97 gram.

Berdasarkan hasil interogasi, FA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial EW.

Tidak butuh waktu lama, petugas langsung bergerak untuk menangkap EW yang saat itu berada di sebuah kafe di kawasan Pasir Putih, Desa Tarempa Timur.

Dalam penggeledahan, EW mengakui telah menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya yang berlokasi di Desa Batu Belah.

“Dari hasil penggeledahan di rumah EW, petugas menemukan dua bungkus plastik gula berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat total 27,03 gram,” ungkap Kasatresnarkoba.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Kepulauan Anambas untuk proses hukum lebih lanjut. FA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, EW dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) undang-undang yang sama.

“Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang masih mencoba menyalahgunakan narkotika di wilayah hukum Polres Kepulauan Anambas,” tegas AKP S.M. Simanjuntak.

Polres Kepulauan Anambas berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. (Ifa-LN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *