
JAKARTA, Liputannews.id — Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, menegaskan bahwa Ady Indra Pawennari masih sah menjabat sebagai Bendahara PWI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Pernyataan ini merujuk pada Surat Keputusan PWI Pusat Nomor 161-PGS/PP-PWI/2023 tentang Pengesahan Struktur PWI Kepri Masa Bakti 2023-2028.
Hendry menyampaikan hal tersebut pada Sabtu (8/3/2025), menanggapi pemberitaan yang menyebutkan bahwa Ady Indra Pawennari bukan lagi bagian dari kepengurusan PWI Kepri.
Ia menegaskan, PWI Pusat tidak pernah menerbitkan surat keputusan pemecatan atau pemberhentian Ady sebagai Bendahara PWI Kepri.
“Sampai hari ini, Ady Indra Pawennari masih aktif dan sah sebagai Bendahara PWI Kepri, mendampingi Andi Gino sebagai Ketua dan Amril sebagai Sekretaris,” ujar Hendry.
Konferensi Provinsi Luar Biasa Dinilai Ilegal
Hendry juga menyoroti adanya pihak yang menggelar Konferensi Provinsi Luar Biasa dan membentuk kepengurusan baru di PWI Kepri.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak sah karena tidak sesuai dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.
“PWI hanya tunduk pada aturan PD/PRT. Jika mereka mengaku sebagai anggota PWI, maka semua kegiatannya harus berpedoman pada PD/PRT. Di luar aturan itu, ya ilegal,” tegasnya.
Sebagai langkah hukum, PWI Pusat telah menyurati Gubernur Kepri, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kepri, serta bupati dan wali kota se-Provinsi Kepri untuk menegaskan keabsahan kepengurusan PWI Kepri yang dipimpin oleh Andi Gino.
Kepengurusan ini sah berdasarkan hasil Konferensi Provinsi PWI Kepri yang berlangsung di Golden View Hotel, Batam, pada 15 Desember 2023.
Klaim Zulmansyah Sekedang Sebagai Ketua PWI Pusat Ilegal
Dalam kesempatan yang sama, Hendry juga menanggapi klaim Zulmansyah Sekedang yang mengaku sebagai Ketua PWI Pusat.
Ia menegaskan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) yang mendukung Zulmansyah tidak memenuhi kuorum dan tidak memiliki Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), sehingga dianggap tidak sah.
“Karena ilegal, maka semua keputusan yang diambilnya, termasuk penunjukan seseorang sebagai Plt Ketua tanpa mekanisme organisasi, juga ilegal,” tegas Hendry.
Menurutnya, akta notaris KLB tersebut telah dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga berisi keterangan palsu yang melanggar Pasal 263 dan 266 KUHP.
Zulmansyah sendiri telah dipanggil untuk dimintai keterangan pada 5 Februari 2025, namun tidak memenuhi panggilan polisi.
“Bahkan, beberapa peserta KLB yang hadir mewakili provinsi masing-masing juga telah dipanggil sejak kasus ini dilaporkan ke kepolisian,” tambahnya.
Hendry menegaskan bahwa Zulmansyah berpotensi menghadapi ancaman pidana akibat dugaan pemalsuan akta notaris.
“Klaim sepihak Zulmansyah sebagai Ketua PWI Pusat, anggap saja itu sekadar omong kosong,” pungkas Hendry.
Sebagai informasi, Hendry Ch Bangun terpilih sebagai Ketua Umum PWI Pusat periode 2023-2028 dalam Kongres PWI yang digelar di Bandung pada September 2023. (Red-LN)