ANAMBASBATAMDAERAHHUKRIMNASIONALTANJUNGPINANG

Rokok Ilegal Senilai Rp1,6 Miliar Disita di Anambas

Avatar photo
80
×

Rokok Ilegal Senilai Rp1,6 Miliar Disita di Anambas

Share this article
Sebanyak 221 Bal Rokok Tanpa Cukai di Amankan di Lanal Tarempa

ANAMBAS, Liputannews.id — Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tarempa berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Sebanyak 221 bal rokok tanpa cukai dari berbagai merek berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Rabu, 5 Maret 2025.

Rokok ilegal yang disita terdiri dari berbagai merek, di antaranya OFO, Maxxis, T3, HD Red, HD Light, Rave Merah, Rave Hijau, dan Rave Ice Menthol.

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, mengapresiasi keberhasilan Lanal Tarempa dalam upaya penindakan tersebut.

Apresiasi Bupati Anambas

Bupati Aneng menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan kepada Lanal Tarempa serta tim gabungan yang telah menggagalkan penyelundupan ini.

Menurutnya, tindakan tersebut telah menyelamatkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,6 miliar.

“Saya sangat mengapresiasi Lanal Tarempa dan tim gabungan yang telah berhasil menyelamatkan uang negara lebih kurang sebesar Rp1,6 miliar dari total 221 bal rokok ilegal ini,” ujar Aneng.

Ia juga berharap agar sinergi antara pemerintah daerah dan Lanal Tarempa semakin kuat dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara.

“Terima kasih kepada Lanal Tarempa. Semoga ke depan kita semakin giat dan solid dalam mengamankan NKRI. Itu perintah presiden, jangan ada maling lagi, yang ada itu tegak lurus,” tegasnya.

Kronologi Penangkapan

Komandan Lanal (Danlanal) Tarempa, Letkol Laut (P) Ari Sukmana, S.E., M.Tr., Opsla, menjelaskan bahwa keberhasilan penggagalan penyelundupan ini merupakan hasil kerja sama antara Tim F1QR Lanal Tarempa dengan Bea Cukai, Bais TNI, Lanudal Matak, dan Syahbandar.

Berawal dari informasi masyarakat, tim gabungan langsung melakukan persiapan dan penyelidikan.

Akhirnya, pada saat pemeriksaan di kapal KMP Bahtera Nusantara 01 yang bersandar di Pelabuhan Roro, Kecamatan Kute Siantan, petugas berhasil mengamankan sebuah truk yang diduga membawa barang ilegal.

“Setelah melakukan penggeledahan terhadap truk dengan nomor polisi R 9137 QD, tim menemukan sebanyak 221 kardus berisi rokok tanpa cukai,” ungkap Danlanal Tarempa.

Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan sopir truk berinisial R untuk diperiksa lebih lanjut sebagai saksi dalam proses penyelidikan.

Komitmen Lanal Tarempa dalam Pemberantasan Barang Ilegal

Danlanal Tarempa menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen mereka dalam memberantas segala bentuk penyelundupan dan aktivitas ilegal, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Ini merupakan langkah nyata dan komitmen kami dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas dan menindak tegas segala bentuk kegiatan ilegal,” tegasnya.

Dengan adanya keberhasilan ini, diharapkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kepulauan Anambas semakin diperketat.

Sinergi antara aparat keamanan, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga keamanan serta menekan potensi kerugian negara akibat peredaran barang ilegal. (Ifa-LN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *