ANAMBASBATAMDAERAHNATUNA

Dugaan Peredaran Kartu PWI Ilegal, PWI Natuna Angkat Suara

Avatar photo
83
×

Dugaan Peredaran Kartu PWI Ilegal, PWI Natuna Angkat Suara

Share this article
Ketua PWI Natuna, Muhammad Rapi

NATUNA, Liputannews.id — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, mengeluarkan peringatan keras kepada oknum wartawan yang menyalahgunakan atribut organisasi untuk kepentingan pribadi atau di luar ketentuan yang berlaku, Minggu (02/03/2025).

Ketua PWI Natuna, Muhammad Rapi, menegaskan bahwa pihaknya menemukan bukti adanya wartawan yang memegang kartu anggota PWI tanpa melalui proses yang sesuai dengan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.

Keanggotaan PWI Harus Sesuai Prosedur

Rapi menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 3 Bab II PRT PWI, untuk menjadi anggota PWI, seorang wartawan wajib mengajukan permohonan ke PWI Pusat.

Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan beberapa persyaratan, seperti:

  1. Sertifikat orientasi kewartawanan atau uji kompetensi wartawan.
  2. Surat keterangan hubungan kerja dengan perusahaan pers berbadan hukum.
  3. Surat rekomendasi dari PWI kabupaten/kota.
  4. Surat pernyataan tidak berstatus sebagai ASN, anggota TNI, atau Polri.
  5. Ijazah terakhir minimal SLTA.

Jika semua syarat terpenuhi dan disetujui PWI Pusat, wartawan akan berstatus sebagai anggota muda yang dikeluarkan oleh PWI Provinsi.

Setelah dua tahun berkelakuan baik, mereka dapat dipromosikan menjadi anggota biasa, yang kartu anggotanya diterbitkan dan ditandatangani oleh Ketua Umum PWI serta dilengkapi hologram atau barcode resmi.

“Namun, kami menemukan ada oknum yang memiliki kartu anggota biasa tanpa rekomendasi dari kami dan tanpa mengikuti prosedur yang sah,” ujar Rapi.

Ia menegaskan bahwa jika peringatan ini tidak diindahkan, PWI Natuna akan melaporkan oknum tersebut ke pihak kepolisian tanpa mediasi.

Dugaan Penyalahgunaan Atribut PWI

Rapi mengungkapkan bahwa ada dugaan kartu anggota PWI diperjualbelikan tanpa prosedur yang jelas. Ia menyoroti keberadaan kartu pers dengan kode “B” yang tidak memiliki hologram atau barcode resmi.

“Kami menduga ada oknum yang mengobral kartu pers PWI demi barter dukungan. Hal ini mencoreng marwah organisasi yang selama ini dijaga melalui Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI,” tegasnya.

Ketua PWI Kepri, Andi Gino, saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui asal-usul kartu tersebut.

“Saya sendiri tidak tahu dari mana kartu itu berasal. Yang jelas, kami tidak mengeluarkannya,” ujarnya singkat.

Kontroversi Konferensi Luar Biasa (KLB) di Batam

Rapi juga menyoroti Konferensi Luar Biasa (KLB) yang diselenggarakan di Batam, yang dianggap cacat hukum karena tidak sesuai dengan PRT PWI.

“KLB tersebut tidak dihadiri oleh PWI kabupaten/kota di Kepri dan tidak ada undangan resmi. Namun, tiba-tiba ada keputusan yang membekukan kepengurusan yang sah dan memberi mandat kepada oknum untuk membentuk kepengurusan baru di daerah,” jelasnya.

Rapi juga menegaskan bahwa KLB di tingkat pusat yang diklaim oleh Zulmansyah Sekadang sebagai Ketua Umum PWI hanya dihadiri oleh sekitar 10 provinsi.

Sementara itu, Muktamar Nasional (Munas) di Banjarmasin yang mengesahkan Hendry CH Bangun sebagai Ketua Umum PWI dihadiri oleh sekitar 30 provinsi dan didukung oleh pemerintah.

“Logikanya, mana yang lebih sah? Yang hanya dihadiri 9-10 provinsi atau yang dihadiri 30 provinsi serta didukung oleh pemerintah?” tandasnya.

Ia menyayangkan tindakan oknum-oknum yang diduga ingin memecah belah PWI demi kepentingan pribadi.

Imbauan kepada Masyarakat dan Pemerintah

Sebagai langkah antisipasi, Rapi meminta masyarakat dan pemerintah untuk tidak mudah terkecoh oleh wartawan yang mengaku sebagai anggota PWI.

“Lihat kartu anggotanya. Jika ditandatangani Andi untuk anggota muda atau Hendry CH untuk anggota biasa dan dilengkapi dengan hologram PWI, maka dia benar anggota PWI,” jelasnya.

PWI Natuna menegaskan akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap penyalahgunaan atribut organisasi demi menjaga profesionalisme dan kredibilitas wartawan di daerah. (Red-LN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *