ANAMBASBATAMDAERAHTANJUNGPINANG

Proyek Puskesmas Siantan Selatan: JPU Tuntut Banan Subhan dan Johan Intan

Avatar photo
57
×

Proyek Puskesmas Siantan Selatan: JPU Tuntut Banan Subhan dan Johan Intan

Share this article

ANAMBAS, Liputannews.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas telah melimpahkan dua berkas perkara tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Puskesmas Siantan Selatan tahun anggaran 2019 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (28/02/2025).

Berkas perkara tersebut masing-masing atas nama terdakwa Banan Subhan, A.Mk, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Anambas, serta Johan Intan, selaku Kuasa Direktur CV. Samudera Jaya Perkasa.

Kerugian Negara Mencapai Rp 880 Juta

Berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang disusun oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, perbuatan para terdakwa diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 880.403.114 (delapan ratus delapan puluh juta empat ratus tiga ribu seratus empat belas rupiah).

Atas perbuatannya, JPU mendakwa para terdakwa dengan dakwaan subsideritas sebagai berikut:

  1. Primair, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  2. Subsidair, melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menunggu Penetapan Jadwal Sidang

Dengan pelimpahan ini, JPU kini menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Tanjungpinang guna melanjutkan proses persidangan lebih lanjut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Anambas menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah tersebut.

“Kami berharap proses hukum ini berjalan transparan, memberikan efek jera, serta memulihkan kerugian negara akibat tindakan korupsi ini,” ujarnya.

Pemberantasan korupsi, lanjut Kajari, diharapkan terus menjadi prioritas dalam menjaga integritas pengelolaan anggaran dan proyek-proyek pemerintah di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kajari Kepulauan Anambas berharap “Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek pemerintah, terutama di sektor pelayanan publik yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.” (Ifa-LN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *