ANAMBASDAERAHNASIONAL

Diskominfotik Anambas Usulkan Evaluasi Penghentian Layanan BTS USO

Avatar photo
97
×

Diskominfotik Anambas Usulkan Evaluasi Penghentian Layanan BTS USO

Share this article
Kepala DISKOMINFOTIK Anambas, Japrizal, S.Kom. MA

ANAMBAS, Liputannews.id — Pada Kamis, 27 Februari 2025, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas bergerak cepat merespons rencana pemberhentian layanan sinyal di sembilan titik Base Transceiver Station (BTS) Universal Service Obligation (USO) oleh BAKTI-KOMDIGI.

Melalui arahan langsung Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (DISKOMINFOTIK) Anambas segera menginisiasi surat permohonan moratorium untuk mencegah dampak buruk bagi masyarakat di wilayah blank spot.

Rencana penghentian layanan sinyal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BAKTI-KOMDIGI Nomor 007/APT/SK-DIRUT/II/2025, yang ditujukan kepada Pemkab Kepulauan Anambas.

Surat tersebut merujuk pada Surat BAKTI-KOMDIGI Nomor 3104/BUKIT.31.3/KS.01.03/12/2024 tertanggal 31 Desember 2024, mengenai pemberitahuan pemutusan layanan BTS USO dengan beberapa alasan, antara lain:

  1. Low Traffic dan Low User: Penggunaan BTS USO yang rendah.
  2. Overlap Cakupan Sinyal: Lokasi BTS USO telah ter-cover oleh BTS 4G reguler.
  3. Ketersediaan Sinyal Operator: Wilayah BTS USO sudah terjangkau sinyal reguler operator.
  4. Keterbatasan Anggaran: Anggaran BAKTI yang terbatas untuk melanjutkan layanan di titik-titik tersebut.

Namun, berdasarkan evaluasi lapangan, DISKOMINFOTIK Anambas menemukan bahwa sembilan lokasi BTS USO yang akan dihentikan layanannya masih sangat dibutuhkan masyarakat.

Beberapa desa masih mengalami kesulitan akses sinyal, bahkan dalam kondisi blank spot, seperti di Desa Rewak, Desa Tiangau, dan Desa Serat.

Sementara itu, desa seperti Desa Bukit Padi, Desa Munjan, dan Desa Belibak hanya sebagian ter-cover sinyal reguler, sedangkan sisanya sudah terjangkau sinyal operator reguler.

Langkah Cepat Pemkab Anambas

Untuk mencegah terputusnya akses komunikasi masyarakat, DISKOMINFOTIK Anambas segera berkoordinasi dengan pemerintah desa dan pemerintah pusat.

“Kami tidak ingin masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan negara, terisolasi secara komunikasi. Akses telekomunikasi bukan hanya soal layanan komunikasi sehari-hari, tetapi juga penting untuk pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan keamanan,” ujar Kepala DISKOMINFOTIK Anambas, Jeprizal, S.Kom.

Pemerintah daerah berharap BAKTI-KOMDIGI dapat mempertimbangkan kembali rencana terminasi tersebut dengan memperhatikan kondisi riil di lapangan.

“Kami mengusulkan agar dilakukan evaluasi bersama, serta mengutamakan kebutuhan masyarakat di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal) yang sangat membutuhkan layanan telekomunikasi,” tambah Jeprizal.

Dukungan Penuh Masyarakat dan Pemerintah Desa

Langkah moratorium ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat dan pemerintah desa setempat. Sejumlah kepala desa telah menyampaikan testimoni dan surat dukungan untuk mempertahankan layanan BTS USO. Mereka menekankan bahwa akses sinyal merupakan kebutuhan dasar, terutama untuk mengakses informasi dan layanan publik yang kini banyak berbasis digital.

Akses Telekomunikasi untuk Keberlanjutan Pembangunan

Pemkab Anambas juga menegaskan bahwa akses telekomunikasi yang memadai akan mendukung program-program pembangunan daerah, termasuk di sektor pariwisata, perikanan, dan pemberdayaan masyarakat.

Di tengah keterbatasan anggaran dan tantangan geografis, kolaborasi dengan pemerintah pusat dan operator seluler menjadi kunci keberlanjutan layanan telekomunikasi di Kepulauan Anambas.

Dengan pengajuan moratorium ini, Pemkab Anambas berharap BAKTI-KOMDIGI dapat memberikan kesempatan untuk bersama-sama mencari solusi terbaik.

Tujuannya agar tidak ada lagi wilayah di perbatasan yang terisolasi secara komunikasi, serta menjamin akses telekomunikasi sebagai hak dasar masyarakat. (Ifa-LN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *