ANAMBASDAERAHHUKRIMKESEHATANTANJUNGPINANG

PPK dan Penyedia Puskesmas Siantan Selatan Segera Diadili

Avatar photo
148
×

PPK dan Penyedia Puskesmas Siantan Selatan Segera Diadili

Share this article
Proses Penyembuhan Dua Tsk dan BB di Rutan Kelas 1 Tpi

ANAMBAS, Liputannews.id — Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Siantan Selatan pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2019.

Penyerahan tersebut dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjungpinang, Rabu (26/02/2025).

Dua tersangka dalam kasus ini adalah Baban Subhan, A. MK, yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Johan Intan, selaku penyedia jasa.

Pelaksanaan tahap 2 ini dilakukan oleh jaksa penyidik setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) secara formil dan materil oleh jaksa penuntut umum pada 24 Februari 2025.

Berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dihitung oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, perbuatan kedua tersangka diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 880.403.114 (delapan ratus delapan puluh juta empat ratus tiga ribu seratus empat belas rupiah).

Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparan dan akuntabel, demi menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan anggaran daerah digunakan sesuai peruntukannya, khususnya di sektor pelayanan kesehatan,” ujar Bambang Wiratdany, SH.

Kasus ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam upaya pemberantasan korupsi serta mendorong pengelolaan anggaran daerah yang lebih transparan dan bertanggung jawab. Terutama, dalam sektor-sektor strategis yang langsung berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat, seperti pelayanan kesehatan.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan terus memperkuat pengawasan dan pencegahan korupsi, sehingga setiap proyek pembangunan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat tanpa adanya penyimpangan anggaran. (Ifa-LN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *