
ANAMBAS, Liputannews.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan dengan pendekatan Restorative Justice (RJ).
Proses perdamaian antara pelaku dan korban berlangsung di pendopo Polres Kepulauan Anambas pada Kamis (13/02/2025) dengan dihadiri oleh pihak terkait, termasuk saksi-saksi.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim IPTU Alfajri, S.H., menjelaskan bahwa penyelesaian kasus ini dilakukan atas dasar prinsip kemanusiaan dan kesepakatan semua pihak yang terlibat.
“Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. Karena adanya kesepakatan tersebut, kami memfasilitasi proses perdamaian melalui mekanisme Restorative Justice,” ujar IPTU Alfajri.
Pendekatan Restorative Justice dipilih sebagai alternatif dalam sistem peradilan pidana, dengan mengutamakan dialog antara pelaku dan korban guna mencari solusi terbaik.
Langkah ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative Justice.
Dalam proses mediasi, KBO Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rudi Luis, turut menghadirkan pelaku, korban, serta para saksi.
Hal ini dilakukan agar proses perdamaian berjalan transparan dan menghasilkan kesepakatan yang adil bagi semua pihak.
Sebagai hasil dari mediasi tersebut, pelaku menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan bertanggung jawab dengan membantu biaya pengobatan korban hingga pulih. Pelaku juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.
“Kesepakatan ini dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani oleh pelaku, korban, serta para saksi,” tambah IPTU Alfajri.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan korban ke SPKT Polres Kepulauan Anambas pada 30 Januari 2025 atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Berkat pendekatan RJ, konflik dapat diselesaikan secara damai tanpa harus melalui proses hukum yang panjang.
Polres Kepulauan Anambas berharap penerapan Restorative Justice dapat menjadi solusi efektif bagi kasus-kasus serupa di masyarakat.
Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan keadilan yang lebih humanis dengan mengedepankan musyawarah dan perdamaian. (Ifa-LN)