ANAMBASBATAMDAERAHTANJUNGPINANG

Penyelidikan Rampung, Eks Kepala JNE Anambas Resmi Ditahan Polisi

Avatar photo
80
×

Penyelidikan Rampung, Eks Kepala JNE Anambas Resmi Ditahan Polisi

Share this article
Kapolres Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H

ANAMBAS, Liputannews.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas memastikan bahwa proses hukum terhadap SA (36), mantan Unit Head PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Cabang Kabupaten Kepulauan Anambas, telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

SA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang hasil transaksi Cash On Delivery (COD) milik JNE Cabang Anambas. Berdasarkan hasil penyelidikan, nilai kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp157 juta. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (6/2/2025).

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

“Dari tahap penyelidikan hingga penetapan tersangka, kami telah menjalankan seluruh prosedur sesuai peraturan yang berlaku,” ujar IPTU Alfajri.

Dugaan Penggelapan Terungkap

Kasus ini bermula dari laporan pihak JNE terkait adanya selisih uang COD yang tidak disetorkan oleh SA.

Penyidik awalnya memanggil SA sebagai saksi di Polsek Bengkong, Kota Batam, karena saat itu ia berada di sana.

Dalam pemeriksaan, SA mengakui bahwa uang hasil COD JNE Anambas telah digunakan untuk keperluan pribadinya.

KBO Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rudi Luis, S.H., menjelaskan bahwa pengakuan SA diperkuat oleh keterangan saksi lain, termasuk kurir dan pihak JNE Batam. Setelah menemukan unsur tindak pidana dalam kasus ini, penyidik menggelar perkara dan menetapkan SA sebagai tersangka.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami menemukan unsur tindak pidana sehingga dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan status SA menjadi tersangka,” jelas IPTU Rudi Luis.

Setelah status tersangka ditetapkan, penyidik langsung menerbitkan surat penangkapan terhadap SA tanpa mengeluarkan surat pemanggilan tambahan, mengingat bukti yang telah dikumpulkan cukup kuat dan ada potensi tersangka melarikan diri.

Proses Penahanan dan Kerugian yang Ditimbulkan

Karena jarak tempat tinggal SA cukup jauh dan perjalanan menuju Kepulauan Anambas memakan waktu lama, penyidik menerbitkan surat perintah membawa dan menghadapkan tersangka. Setelah tiba di Polres Kepulauan Anambas, SA langsung dilakukan penahanan.

“Kami juga telah memberitahu pihak keluarga SA mengenai proses ini, termasuk memberikan surat perintah membawa dan menghadapkan tersangka serta surat penangkapan yang telah diterima langsung oleh keluarga,” tambah IPTU Rudi Luis.

Berdasarkan perhitungan tim manajemen JNE Cabang Utama Batam, total kerugian yang ditimbulkan SA mencapai Rp157 juta. Kerugian tersebut terdiri dari:

  1. Selisih uang COD yang tidak disetorkan sebesar Rp78 juta.
  2. Kerugian akibat barang konsumen yang hilang di gudang JNE Anambas akibat melebihi batas waktu pengiriman.

“Uang COD yang diterima dari kurir seharusnya disetorkan langsung ke JNE Batam dalam waktu 1-2 hari. Namun, tersangka SA hanya mengirim sebagian, menyebabkan selisih sekitar Rp78 juta.

Selain itu, barang-barang konsumen yang tidak segera dikembalikan ke JNE Batam juga menambah nilai kerugian hingga total mencapai Rp157 juta,” pungkas IPTU Rudi Luis.

Dengan bukti yang kuat, Satreskrim Polres Kepulauan Anambas memastikan proses hukum terhadap SA akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Kepulauan Anambas juga menegaskan komitmennya dalam menjalankan tugas kepolisian secara profesional, transparan, dan akuntabel. (Ifa-LN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *