ANAMBASBATAMDAERAHHUKRIM

Satresnarkoba Anambas Gagalkan Peredaran Sabu, Tangkap SR

Avatar photo
75
×

Satresnarkoba Anambas Gagalkan Peredaran Sabu, Tangkap SR

Share this article
TSK SR (49)

ANAMBAS, Liputannews.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial SR (49), yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (3/2/2025) di seberang Kantor Pengadilan Agama Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP S.M. Simanjuntak membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar bahwa jajaran Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas telah menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada hari Senin (3/2/2025). Penangkapan dilakukan di seberang Kantor Pengadilan Agama Kelurahan Tarempa,” ujar AKP Simanjuntak.

Penangkapan Berdasarkan Informasi Masyarakat

Kasatresnarkoba menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SR.

“Dari hasil penyelidikan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku SR, disertai penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat setempat,” tambahnya.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan dua bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Penggeledahan di Rumah Pelaku

Setelah menangkap SR, petugas melanjutkan penggeledahan di rumahnya yang beralamat di Jl. Kampung Baru Barat No. 27, RT 002/RW 002, Kelurahan Tarempa. Dari hasil penggeledahan, petugas kembali menemukan enam bungkus plastik klip kecil berisi sisa sabu serta satu set alat hisap (bong).

Saat ini, SR telah diamankan di Mapolres Kepulauan Anambas untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku kami amankan di Polres Kepulauan Anambas dan akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasatresnarkoba.

Kapolres Imbau Masyarakat Jauhi Narkoba

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., mengimbau seluruh lapisan masyarakat, termasuk pelajar, mahasiswa, pegawai negeri, dan warga umum, agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika.

“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkoba. Jika narkoba merajalela di lingkungan kita, maka akan merusak generasi muda sebagai penerus bangsa,” tegas Kapolres.

Ia berharap masyarakat terus berperan aktif dalam membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Anambas.

“Kami siap bertindak tegas demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkasnya. (Ifa-LN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *