
ANAMBAS, Liputannews.id — Seorang pria berinisial SA (36), yang menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs.) Coordinator di kantor JNE cabang Kabupaten Kepulauan Anambas, ditangkap oleh Sat Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas pada Senin (3/2/2025). SA diduga melakukan penggelapan uang setoran Cash On Delivery (COD) periode Oktober 2024.
Penangkapan SA dilakukan berdasarkan laporan dari VN (32), Kepala Cabang Utama JNE Kota Batam, yang menemukan adanya ketidaksesuaian dalam laporan keuangan cabang JNE Kepulauan Anambas.
Terungkap dari Audit Internal
Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., menjelaskan bahwa kejahatan SA terungkap setelah tim audit dari kantor pusat JNE di Batam melakukan pemeriksaan investigasi ke kantor cabang di Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Hasil audit mengungkap bahwa telah terjadi penggelapan uang setoran perusahaan yang dilakukan oleh SA. Setelah laporan resmi diajukan, kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di Kota Batam,” ujar IPTU Alfajri.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa SA tidak menyetorkan dana COD ke perusahaan, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp157.456.812. Kepada penyidik, SA mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa uang tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Diamankan dan Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara
Setelah penangkapan di Kota Batam, pelaku langsung dibawa ke Anambas dan saat ini telah ditahan di Polres Kepulauan Anambas.
Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan, yang dapat berujung pada hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi perusahaan untuk memperketat sistem pengawasan keuangan, terutama dalam transaksi berbasis tunai seperti COD, guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang. (Ifa-LN)