ANAMBASDAERAH

Penataan Non-ASN Anambas, SK Gubernur Jadi Acuan?

Avatar photo
167
×

Penataan Non-ASN Anambas, SK Gubernur Jadi Acuan?

Share this article
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, SH. MM

ANAMBAS, liputannews.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas menggelar rapat pembahasan terkait tenaga non-ASN dalam penganggaran tahun 2025.

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Kepulauan Anambas pada Jumat, 31 Januari 2025.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, S.H., M.M., yang memimpin rapat, menyampaikan bahwa pertemuan ini membahas penataan pegawai non-ASN yang saat ini tengah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kami membahas penataan tenaga non-ASN agar memiliki regulasi yang tepat, terutama bagi mereka yang sedang mengikuti seleksi PPPK. Kami ingin memastikan status mereka dari Januari hingga mereka menerima SK nantinya,” ujar Sahtiar usai rapat.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Pemkab Kepulauan Anambas telah menerima Surat Keputusan (SK) dari Pemerintah Provinsi yang ditandatangani oleh Gubernur.

SK tersebut akan dipelajari lebih lanjut untuk menentukan apakah bisa dijadikan acuan dalam kebijakan daerah.

“Kami sepakat untuk mempelajari SK tersebut. Jika sesuai, maka kita akan adopsi sebagai pedoman dalam pengelolaan tenaga non-ASN di daerah,” tambahnya.

Terkait pembayaran gaji bulan Desember 2024 bagi 151 Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang sudah tidak bekerja lagi karena tidak memenuhi syarat seleksi PPPK, Sahtiar menyebutkan bahwa Pemkab masih menunggu hasil review dari Inspektorat.

Setelah itu, pihaknya akan melakukan pergeseran anggaran guna memastikan pembayaran gaji mereka.

“Kami sedang menunggu hasil review dari Inspektorat. Setelah ada kepastian, kami akan melakukan pergeseran anggaran agar gaji mereka bisa segera dibayarkan. Ini menjadi prioritas kami, termasuk penganggaran untuk media,” jelasnya.

Dengan adanya rapat ini, diharapkan kebijakan terkait tenaga non-ASN di Kabupaten Kepulauan Anambas dapat berjalan sesuai regulasi yang tepat dan memberikan kepastian bagi pegawai yang terdampak. (Ifa-LN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *