ANAMBASBATAMDAERAHHUKRIM

Dua Pelaku Sabu Ditangkap di Dua Lokasi Berbeda

Avatar photo
104
×

Dua Pelaku Sabu Ditangkap di Dua Lokasi Berbeda

Share this article

ANAMBAS, Liputannews.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial MR (32) dan MG (28) yang diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan pada Minggu, 19 Januari 2025, di dua lokasi berbeda di Kecamatan Siantan Selatan.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP S.M. Simanjuntak, mengonfirmasi keberhasilan operasi tersebut.

“Kedua pelaku kami tangkap di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, dan dari tangan mereka kami mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu,” ujar AKP S.M. Simanjuntak.

Lokasi Penangkapan dan Barang Bukti

Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Soekarno-Hatta, Dusun Rintis, Desa Tarempa Selatan, Kecamatan Siantan Selatan.

Lokasi kedua berada di Jalan Genting, Desa Air Bini, Kecamatan Siantan Selatan. Dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat total 0,18 gram.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Kepulauan Anambas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyelidikan difokuskan untuk mengungkap jaringan peredaran dan asal barang haram tersebut.

Sanksi Hukum

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman sesuai pasal tersebut berupa pidana penjara yang berat bagi pelaku penyalahgunaan narkotika.

Apresiasi dan Imbauan Kapolres

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap.

“Kami berterima kasih atas peran aktif masyarakat. Informasi dari warga sangat membantu kami dalam menjaga wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas tetap bebas dari narkoba,” ungkap Kapolres.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika kepada pihak berwenang.

“Kami berkomitmen untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya demi melindungi generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Anambas. (Ifa-LN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *