
ANAMBAS, Liputannews.id — Satreskrim Polres Kepulauan Anambas berhasil mengamankan seorang pria berinisial DD (23), warga Desa Ladan, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur hingga menyebabkan korban hamil. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (11/01/2025).
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., membenarkan peristiwa tersebut.
“Benar, tersangka sudah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses penahanan,” ujar IPTU Alfajri.
Kasatreskrim menjelaskan, kasus ini bermula pada Juli 2024 ketika tersangka dan korban, yang disebut dengan nama samaran Bunga, pertama kali menjalin hubungan pacaran. Tindakan persetubuhan dilakukan tersangka sebanyak tiga kali di lokasi yang berbeda, yaitu pada bulan Juli dan Desember 2024.
Kasus ini terungkap pada 8 Januari 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban memberanikan diri membangunkan ibunya untuk mengungkapkan bahwa ia sedang hamil. Awalnya korban merasa ragu, namun akhirnya ia jujur menceritakan apa yang terjadi.
Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban segera melapor kepada keluarga besar almarhum suaminya untuk meminta dukungan. Bersama keluarga, ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polres Kepulauan Anambas pada 10 Januari 2025.
Kasatreskrim IPTU Alfajri menambahkan bahwa tersangka DD akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka DD (23) terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas IPTU Alfajri.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat tentang pentingnya melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan seksual.
Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan segera melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya tindakan yang melanggar hukum.
Polres Kepulauan Anambas berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kekerasan terhadap anak demi melindungi generasi muda dari ancaman kejahatan serupa. (Ifa-LN)