ANAMBASDAERAHHUKRIMTANJUNGPINANG

Kerugian Negara Rp880 Juta, BS Resmi Ditahan

Avatar photo
80
×

Kerugian Negara Rp880 Juta, BS Resmi Ditahan

Share this article
Tersangka BS Bersama Kasi Intel Kejari Anambas, Bambang Wiratdany, SH

ANAMBAS, Liputannews.com — Pada hari Kamis, 9 Januari 2025, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Anambas resmi menetapkan BS, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan Puskesmas Siantan Selatan Tahun Anggaran 2019, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Nomor: PRINT-8/L.10.13.8/Fd.2/01/2025 tanggal 9 Januari 2025.

Kronologis kasus

Proyek pembangunan Puskesmas Siantan Selatan dengan nilai kontrak sebesar Rp7.783.215.755,- dikerjakan oleh CV Samudera Jaya Perkasa (CV SJY). Kontrak kerja ditandatangani pada 26 Juni 2019 melalui Surat Perjanjian Nomor 05/SP-PKM.SISEL/DINKES.PPKB/22.01/DAK/06.2019.

Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah pelanggaran yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara.

Tersangka BS diketahui menyetujui pencairan uang muka sebesar 30% dari nilai kontrak meskipun dokumen pendukung tidak lengkap sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pembayaran termin sebesar 25 persen juga telah dilakukan, namun pengembalian uang muka hanya sebesar 25 persen, dengan sisa pengembalian sebesar 75 persen tidak terealisasi secara proporsional pada pembayaran termin berikutnya.

Kegagalan pengendalian pelaksanaan kontrak menyebabkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan hingga masa pelaksanaan berakhir pada 22 Desember 2019.

Akibatnya, kontrak diputus oleh PPK. Lebih lanjut, jaminan uang muka yang seharusnya diklaim oleh PPK tidak diajukan hingga masa klaim berakhir, sehingga kerugian negara tak terhindarkan.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, proyek tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp880.403.114,-.

Surat Perintah Penyidikan pertama dikeluarkan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa pada 21 Desember 2023 dengan Nomor: PRINT-01/L.10.13.8/Fd.1/12/2023.

Kemudian diperbarui melalui Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas Nomor: PRINT-04/L.10.13.8/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024.

Penyidik telah mengumpulkan alat bukti, termasuk keterangan 14 saksi, keterangan ahli dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, dokumen hasil audit kerugian negara, serta 59 dokumen terkait yang disita.

Berdasarkan alat bukti tersebut, BS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

Tersangka BS kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Kepulauan Anambas selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-09/L.10.13.8/Fd.2/01/2025 tanggal 9 Januari 2025.

Pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan memastikan kerugian negara dapat dipulihkan.

Kajari Anambas, Budhi Purwanto,SH.MH (Tengah)

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Budhi Purwanto, SH., MH menyatakan bahwa penyidikan masih terus dilakukan, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

“Penegakan hukum ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas korupsi di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas. Kami akan bekerja secara profesional untuk memastikan keadilan ditegakkan,” ujar Budhi Purwanto, SH., MH.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi peraturan dan menjaga transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. (Ifa-LN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *