
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Bambang Wiratdany
ANAMBAS, Liputannews.id — Kasus tenggelamnya KM. Samarinda yang terjadi pada Juli 2024 lalu, yang mengakibatkan empat korban jiwa, kini memasuki tahap lanjutan.
Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas telah menerima pelimpahan kasus dari penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Anambas dengan berkas yang telah dinyatakan lengkap (P21).
Mus, Kapten KM. Samarinda yang membawa 57 penumpang dengan rute Tarempa-Matak saat peristiwa terjadi, kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Bambang Wiratdany, mengonfirmasi penerimaan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik.
“Hari ini kami telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti terkait kasus tenggelamnya KM Samarinda pada Juli lalu, dengan terdakwa Mus,” ujar Bambang dalam pernyataan yang disampaikan pada Selasa (29/10/2024).
Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan bahwa pihak kejaksaan akan segera menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Natuna untuk segera disidangkan.
“Setelah penyerahan berkas dan tersangka dari penyidik, kami akan secepatnya limpahkan ke PN Natuna,” tambahnya.
Dalam kasus ini, kapten KM Samarinda didakwa melanggar Pasal 302 ayat 3 Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran juncto Pasal 361 atau 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Atas perbuatannya, Mus diancam dengan hukuman pidana maksimal tiga tahun penjara atau denda paling banyak 400 juta rupiah.
Kasus ini diharapkan segera mendapatkan titik terang di meja persidangan, mengingat dampaknya yang luas terhadap masyarakat setempat, khususnya keluarga korban. (Ifa-LN)