
Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Niky Junismero, S.H., M.H.
ANAMBAS, Liputannews.Id — Pada hari Selasa, 03 September 2024, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Niky Junismero, S.H., M.H., secara resmi meningkatkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Desa Serat, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, menjadi tahap penyidikan.
Dugaan korupsi ini melibatkan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) untuk tahun anggaran 2020-2022 dengan nilai mencapai kurang lebih Rp. 753.528.000.
Peningkatan status ini ditetapkan melalui Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Nomor: PRIN-01/L.10.13.8/Fd.1/08/2024, yang diterbitkan pada tanggal 16 Agustus 2024.
Menurut Niky Junismero, keputusan untuk meningkatkan status ini diambil setelah tim penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Dengan naiknya status ini, kami akan segera mencari dan memintai pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini,” ujar Niky Junismero.
Untuk kepentingan penyidikan, tim akan mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk meminta keterangan dari saksi-saksi, keterangan ahli, serta dokumen-dokumen penunjang lainnya yang akan menjadi dasar dalam penanganan perkara ini.
Sebelumnya, tim penyelidik dari Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa telah melakukan penyelidikan intensif terhadap pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan SiLPA di Desa Serat, dengan memeriksa sekitar 12 orang saksi yang terkait dengan kasus ini.
Proses penyidikan ini diharapkan dapat mengungkap secara jelas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, serta menuntut pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat demi tegaknya hukum dan keadilan di wilayah tersebut. (Ifa-LN)