
Tampak Sejumlah Wartawan Saat Wawancara Ketua KPU Anambas Padillah
ANAMBAS, Liputannews.Id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Pleno Terbuka di Aula Hotel Tarempa Beach lantai II, pada hari Kamis, 2 Mei 2024.
Rapat ini bertujuan untuk melakukan penetapan penghitungan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas dalam pemilihan umum tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Padillah, dalam pernyataannya menjelaskan bahwa rapat pleno ini diselenggarakan berdasarkan surat KPU Kabupaten Kepulauan Anambas kepada KPU Republik Indonesia (RI).
Surat tersebut telah diterima oleh KPU RI pada tanggal 29 April 2024, dan KPU RI kemudian menyurati kabupaten kota serta provinsi pada tanggal 30 April 2024 untuk melaksanakan pleno di tingkat kabupaten/kota.
“Sesuai dengan surat 663 itu menyebutkan bahwa pelaksanaan pleno itu serentak dilaksanakan bagi yang tidak ada sengketa di MK, di tanggal 2 Mei 2024,” ungkap Padillah.
Padillah juga menyoroti pentingnya kewajiban bagi calon terpilih untuk menyampaikan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPU, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 pasal 52 ayat 2.
KPU Kabupaten Kepulauan Anambas akan mengirim surat resmi kepada partai politik untuk menyampaikan surat edaran KPK Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) penyampaian LHKPN kepada calon terpilih.
“Bagi calon terpilih yang tidak menyampaikan LHKPN tersebut sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, maka namanya tidak akan diikutsertakan dalam penyampaian kepada gubernur untuk dilakukan pelantikan. Itu jelas terlulis pada Peraturan KPU Nomor 6 pasal 52 ayat 3,” tambah Padillah.
Sementara itu, terkait dengan jadwal pelantikan calon terpilih anggota DPRD, Padillah menjelaskan bahwa keputusan tersebut ada di tangan Sekretaris Dewan (Sekwan).
Menurut informasi dari Sekwan, pelantikan akan dilaksanakan pada tanggal 2 September 2024.
Rapat pleno ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua I DPRD, Sekwan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta Pimpinan Partai Politik.
Hal ini menunjukkan komitmen semua pihak dalam menjalankan proses demokrasi secara transparan dan bertanggung jawab. (Ifa-LN)