ANAMBASDAERAH

Pemkab Anambas Siapkan 20.000 Kuota BPJS Kesehatan untuk Warga Kurang Mampu

Avatar photo
123
×

Pemkab Anambas Siapkan 20.000 Kuota BPJS Kesehatan untuk Warga Kurang Mampu

Share this article

Hendi Gusdianto, Staf Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes PPKB Anambas

ANAMBAS, Liputannews.Id — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas telah menetapkan program yang bertujuan untuk memastikan akses kesehatan yang adil bagi warga yang kurang mampu.

Dalam kerangka ini, pemerintah daerah telah mengalokasikan 20.000 kuota BPJS Kesehatan untuk warga yang memenuhi syarat.

Syarat untuk mendapatkan BPJS Kesehatan dengan iuran yang ditanggung oleh pemerintah daerah tergolong mudah.

Menurut Hendi Gusdianto, Staf Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes PPKB Kabupaten Kepulauan Anambas, persyaratan yang diperlukan adalah surat keterangan tidak mampu dari desa dan Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan domisili di Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Dengan syarat tersebut, kami berharap dapat menjangkau sebanyak mungkin warga yang membutuhkan perlindungan kesehatan,” ungkap Hendi, Senin (22/04/2024)

Hingga saat ini, hampir seluruh kuota yang telah disiapkan sudah terisi, dengan 19.724 penduduk telah mendaftar untuk mendapatkan manfaat BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh pemerintah daerah.

Hal ini menandakan tingginya minat masyarakat akan program kesehatan ini.

Meskipun proses pembuatan BPJS Kesehatan memakan waktu 1 x 24 jam, pihak berwenang memastikan bahwa dalam keadaan darurat atau keadaan mendesak, aktivasi BPJS dapat dilakukan dengan cepat.

Hendi juga menekankan bahwa koordinasi langsung dengan BPJS akan dilakukan untuk mempercepat proses tersebut.

“Dalam kasus darurat, kami akan melakukan koordinasi langsung dengan BPJS untuk memastikan bahwa warga yang membutuhkan dapat segera mendapatkan perlindungan kesehatan yang mereka butuhkan,” tambah Hendi.

Dengan program ini, diharapkan akses kesehatan yang berkualitas dapat dinikmati oleh seluruh warga Kabupaten Kepulauan Anambas, tanpa memandang status sosial atau ekonomi. (Ifa-LN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *