
Tampak Kursi Anggota DPRD Banyak Yang Kosong Saat Paripurna
ANAMBAS, Liputannews.id — DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna yang penting tentang Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2023 pada Kamis, 28 Maret 2024.
Namun, rapat yang dijadwalkan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas ini gagal dilaksanakan karena tidak memenuhi quorum yang diperlukan.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Syamsil Umri, mengkonfirmasi bahwa daftar hadir pada permulaan rapat telah ditandatangani oleh 5 dari 19 anggota DPRD.
Rincian kehadiran tersebut mencatat 1 anggota dari fraksi PPP Plus, 1 dari fraksi PDI Perjuangan Plus, serta 3 anggota dari fraksi PAN. Namun, anggota dari fraksi BNI dan fraksi KIR tidak hadir.
Dengan ketidakhadiran yang signifikan, sesuai dengan tata tertib DPRD, Syamsil Umri memberikan skor selama satu menit pada permulaan rapat tersebut.
Setelah periode satu menit berakhir, Syamsil Umri menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020, quorum anggota DPRD yang hadir secara fisik belum terpenuhi.
Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan pasal 150 ayat 4, rapat ditunda paling lama tiga hari atau sampai waktu yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus).
“Dengan demikian, rapat paripurna penyampaian LKPj Bupati Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2023 tidak dapat dilanjutkan. Kami atas nama pimpinan dan anggota DPRD memohon maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan ini. Rapat paripurna resmi ditutup,” ujar Syamsil Umri sembari mengetok palu tiga kali.
Kehadiran yang kurang memadai pada rapat penting ini menyoroti tantangan dalam menjalankan tugas legislasi dan pengawasan di Kabupaten Kepulauan Anambas. (Red-LN)