
Kepala DPUPRPRKP Kabupaten Kepulauan Anambas, Syarif Ahmad
ANAMBAS, Liputannews.id — Penyaluran air bersih dari Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) ke masyarakat Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas sempat terhenti sejak Jumat (22/03/2024) lalu. Penyebabnya adalah penyegelan meteran listrik di Kantor Unit SPAM oleh pihak PLN karena adanya tunggakan pembayaran listrik.
SPAM yang berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPRKP) Kabupaten Kepulauan Anambas mengalami kendala ketika pihak PLN melakukan penyegelan meteran listrik pada Jumat lalu.
Kepala Dinas PUPRPRKP Kabupaten Kepulauan Anambas, Syarif Ahmad, menjelaskan bahwa pihaknya segera mengajukan pembayaran listrik setelah menerima pemberitahuan tunggakan dari PLN pada Jumat.
“Namun, karena Sabtu dan Minggu adalah hari libur, proses pengajuan baru dapat dilakukan pada hari Senin,” jelasnya.
Sayangnya, peraturan PLN menghitung Sabtu dan Minggu sebagai hari keterlambatan pembayaran, sehingga penyegelan meteran dilakukan.
Meteran tersebut hanya bisa aktif kembali setelah pembayaran tunggakan dilakukan dan segel meteran dilepas oleh pihak PLN.
“Kita telah melakukan pembayaran pada Senin malam dan menghubungi PLN untuk membuka segel meteran. Kemudian, hari Senin ini penyaluran air bersih ke masyarakat sudah kembali normal,” ungkap Syarif Ahmad.
Dengan demikian, masyarakat Tarempa dapat kembali menikmati pasokan air bersih yang lancar setelah adanya penyelesaian pembayaran listrik dan pemulihan meteran oleh pihak terkait. (Red-LN)