
Kepala DPUPRPRKP Kabupaten Kepulauan Anambas, Syarif Ahmad
ANAMBAS, Liputannews.id — Program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Pemukiman (PUPRPRKP) Kabupaten Kepulauan Anambas dijadwalkan akan dimulai setelah perayaan Lebaran Idul Fitri 1445 H/2024.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas PUPRPRKP Kabupaten Kepulauan Anambas, Syarif Ahmad, dalam sebuah wawancara di ruang kerjanya pada hari Selasa (26/03/2024).
Program ini sebenarnya merupakan lanjutan dari inisiatif Dinas PUPRPRKP Anambas pada tahun 2023 lalu, namun belum dapat direalisasikan karena anggarannya baru masuk pada akhir tahun tersebut.
Anggaran untuk program RTLH ini bersumber dari insentif fiskal yang diterima dari Kementerian Keuangan, dengan pagu anggaran sebesar Rp.1,2 miliar.
Tujuan dari program ini adalah untuk mengintervensi kemiskinan ekstrim yang masih ada di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Syarif Ahmad menjelaskan bahwa proses pengerjaan program ini memerlukan penyesuaian anggaran dari Kementerian Keuangan ke Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PUPRPRKP.
“Dalam dokumen kami, belum ada masuk dana dari Kementerian Keuangan. Jadi harus masuk dulu ke kas daerah, kemudian diterima atau diubah sebagai pendapatan daerah, baru disebarkan ke OPD yang akan melaksanakannya. Maka akan ada DPA pergeseran,” ungkapnya.
Selain itu, Dinas PUPRPRKP Anambas juga telah melakukan survei di beberapa lokasi untuk mengumpulkan data tentang kerusakan yang terjadi pada RTLH di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Lokasi survei antara lain Desa Lidi di Kecamatan Siantan Tengah, Desa Tebang, dan Desa Putik di Kecamatan Palmatak. Hasil survei tersebut mencakup informasi tentang jenis kerusakan, kondisi dinding, fasilitas MCK (Mandi, Cuci, Kakus), serta kondisi tiang kaki rumah yang banyak berdiri di atas laut.
“Proses saat ini telah memasuki tahap review oleh inspektorat sebagai langkah awal untuk memasukkan anggaran ke dalam DPA pergeseran. Diperkirakan setelah perayaan Lebaran Idul Fitri 1445 H/2024, program perbaikan RTLH akan dapat dieksekusi,” ujar Syarif Ahmad.
Dengan demikian, program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Kepulauan Anambas diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat yang membutuhkan, serta berkontribusi dalam upaya mengurangi kemiskinan ekstrim di wilayah tersebut. (Red-LN)