
Penandatanganan NPHD dan BAST Aset Pemkab Anambas Kepada Polres Kepulauan Anambas
ANAMBAS, Liputannews.id — Pada Kamis, 21 Maret 2024, di Ruang Kerja Bupati Kepulauan Anambas, telah dilangsungkan acara penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas dan Polres Kepulauan Anambas.
Dalam acara tersebut, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, secara resmi menyerahkan NPHD dan BAST kepada pihak Polres Kepulauan Anambas.
“Ini saya serahkan ke bapak, semoga bisa jadi manfaat,” ucap Abdul Haris.
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kepulauan Anambas, Rinaldi, dalam penandatanganan NPHD dan BAST tersebut, Pemkab Kepulauan Anambas menghibahkan aset berupa tanah dan bangunan yang terletak di Kecamatan Siantan Timur, Desa Nyamuk.
Rinaldi menjelaskan bahwa aset yang dihibahkan akan dimanfaatkan oleh Polres Kepulauan Anambas sebagai tempat Kepolisian Subsektor (Polsubsektor) di Desa Nyamuk.
“Hibah ini merupakan bentuk komitmen dan dukungan pemerintah daerah terhadap tugas pokok fungsi Polri dalam rangka Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas),” ungkapnya.
Diharapkan dengan adanya hibah ini, Polres Kepulauan Anambas dapat lebih efektif dalam menjalankan tugasnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut. (Red-LN)