ANAMBASDAERAH

Anambas Bergerak Cepat: Posko Pengaduan THR Siap Jadi Tempat Keluh Kesah Pekerja

Avatar photo
115
×

Anambas Bergerak Cepat: Posko Pengaduan THR Siap Jadi Tempat Keluh Kesah Pekerja

Share this article

Mediator Hubungan Industrial DKUMPP Transnaker Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamaluni

ANAMBAS, Liputannews.id — Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Surat edaran yang diterbitkan pada Jumat, 15 Maret 2024, telah disampaikan kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk diteruskan ke Bupati dan Wali Kota di daerah masing-masing.

Menyikapi hal ini, Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan, Perindustrian, Transmigrasi, dan Ketenagakerjaan (DKUMPP Transnaker) Kabupaten Kepulauan Anambas bergerak cepat dengan membentuk Posko Satgas Pengaduan Pembayaran THR Keagamaan 2024.

Mediator Hubungan Industrial DKUMPP Transnaker Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamaluni, menyatakan bahwa pemberian THR ini harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, dengan pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“Pemberian THR ini wajib mengikuti ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Lebih jelasnya bisa kita lihat dalam surat edaran menteri itu,” ungkap Kamaluni saat diwawancarai media ini di ruang kerjanya, Selasa (19/03/2024).

Dalam surat edaran tersebut, tertera dengan jelas mekanisme dan ketentuan pemberian THR Keagamaan bagi pekerja dan buruh di perusahaan.

Kamaluni juga mengungkapkan bahwa DKUMPP Transnaker Kabupaten Kepulauan Anambas telah mendirikan Posko Satgas Pengaduan Pembayaran THR Keagamaan yang berlokasi di Jalan Tanjung Momong Tarempa, Kecamatan Siantan.

“Nanti kita akan pasang spanduk di sini, agar pekerja atau buruh yang ingin berkonsultasi mengenai pembayaran THR ini dapat datang ke sini,” ujarnya.

Kamaluni juga meminta masyarakat, khususnya pekerja/buruh, untuk melaporkan pengusaha atau pemberi kerja yang belum membayarkan THR sesuai batas waktu yang ditentukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

“Jika ada pengusaha atau pemberi kerja yang belum membayarkan THR sampai dengan batas waktu yang sudah diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, silahkan laporkan ke kita. Insya Allah nanti kita akan tindak lanjuti,” harapnya.

DKUMPP Transnaker Kabupaten Kepulauan Anambas juga akan memberikan himbauan kepada perusahaan-perusahaan terkait dengan mekanisme dan ketentuan pemberian THR setelah menerima surat edaran dari gubernur.

“Kita tunggu surat edaran dari gubernur yang akan diteruskan ke bupati. Setelah itu, akan kita sampaikan himbauan kepada perusahaan-perusahaan di Anambas,” pungkasnya. (Red-LN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *