
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, SH. MM
ANAMBAS, Liputannews.id — Keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Kepulauan Anambas selama dua bulan terakhir menjadi sorotan utama.
Menyikapi permasalahan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, memberikan penjelasan yang komprehensif.
Sahtiar menegaskan bahwa pemerintah daerah telah bertanggung jawab atas pembayaran gaji PTT. Namun, masalah keterlambatan pembayaran menjadi kendala yang sedang dihadapi.
“Kami berupaya menyelesaikan ini secepat mungkin. Insya Allah, mungkin tidak akan lama lagi akan direalisasikan,” ungkap Sahtiar dalam wawancara di ruang kerjanya hari ini, Jumat (15/03/2024).
Lebih lanjut, Sahtiar menjelaskan bahwa total PTT yang terkena dampak mencapai 3.871 orang di Kabupaten Anambas.
Ini termasuk PTT yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI).
“Kami berupaya secepat mungkin untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan PTT dapat melanjutkan tugasnya dengan baik,” tambahnya.
Permasalahan utama yang dihadapi pemerintah daerah adalah terkait dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 yang baru-baru ini diberlakukan.
“Kami harus memperhatikan pasal 65 dan 66 dari UU tersebut yang keluar pada bulan Oktober. Hal ini memerlukan penelaahan lebih lanjut,” jelas Sahtiar.
Meskipun demikian, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan masalah ini secepatnya.
“Masalah ini menjadi prioritas kami. Kami berkomitmen untuk menyelesaikannya sebelum lebaran tiba,” pungkas Sahtiar dengan tegas.
Diharapkan dengan komitmen yang kuat dari pemerintah daerah, keterlambatan pembayaran gaji PTT di Kabupaten Kepulauan Anambas dapat segera teratasi, memastikan kestabilan keuangan dan kesejahteraan bagi para PTT yang bekerja keras dalam menjalankan tugas mereka. (Red-LN)