ANAMBASDAERAH

Bappeda Anambas Luncurkan Program Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

Avatar photo
78
×

Bappeda Anambas Luncurkan Program Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

Share this article

Kepala Bappeda Kabupaten Kepulauan Anambas, Andyguna Hasibuan

ANAMBAS, Liputannews.id — Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kepulauan Anambas, Andiguna Kurniawan Hasibuan, mengumumkan peluncuran program strategis untuk Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di wilayah tersebut.

Menurut Andi, program ini merespon Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2023, yang mengakomodasi insentif fiskal sebesar Rp. 5,7 Milliar untuk penghargaan kinerja tahun berjalan, terutama dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat pada tahun anggaran 2023.

“Meskipun anggaran tahun 2023 belum sepenuhnya terealisasi karena masuknya pada akhir tahun, peraturan menteri memungkinkan penyesuaian dan penganggaran ulang pada tahun 2024,” kata Andi dalam konfirmasinya pada Kamis (25/01/2024).

Rincian anggaran tahun 2023 terkait program penghapusan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Kepulauan Anambas adalah sebagai berikut:

Dinas Sosial (Dinsos):

Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp.1,4 Miliar.

Belanja Natura dan Pakan Natura masyarakat kurang mampu, termasuk paket pemberian makanan tambahan untuk Balita, Ibu Hamil, dan Lansia.

Dinas Pendidikan (Disdik):

Beasiswa peserta didik kurang mampu tingkat SD sebesar Rp.1,1 Miliar.

Beasiswa peserta didik kurang mampu tingkat SMP sebesar Rp.960 Juta.

Belanja sewa alat angkut apung bermotor untuk penumpang tingkat SD dan SMP.

Dinas Pekerjaan Umum (PU):

Perbaikan rumah tidak layak huni, dengan rencana 12 unit rumah sebesar Rp.1,2 Miliar.

Andi mengungkapkan bahwa dari anggaran tersebut, yang terealisasi di tahun 2023 mencapai Rp.700 Juta.

Bantuan Langsung Tunai (BLT), sewa alat angkut apung bermotor untuk penumpang tingkat SD, dan SMP merupakan sebagian yang telah dilaksanakan.

“Sisanya akan dilanjutkan pada tahun 2024, dengan teknis pelaksanaannya diserahkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, sesuai dengan pedoman dari peraturan menteri tentang insentif fiskal,” tambahnya. (Red-LN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *