ANAMBASDAERAH

Berkas Penyidikan Dinaikkan, Kejaksaan Serius Selidiki Kasus Pembangunan Puskesmas

Avatar photo
102
×

Berkas Penyidikan Dinaikkan, Kejaksaan Serius Selidiki Kasus Pembangunan Puskesmas

Share this article

Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Josron Sarmulia Malau

ANAMBAS, Liputannews.id — Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa, Josron Sarmulia Malau, menyampaikan peningkatan satu berkas penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kepulauan Anambas.

Keputusan ini, menurut Josron, didasarkan pada laporan-laporan yang diterima, termasuk hasil pemeriksaan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat.

“Pada tanggal 29 Desember 2023, kita menaikkan satu Dik (Daftar Identifikasi Kasus), penyidikan Tipikor. Ini masih dalam ranah Dik umum dan belum penetapan tersangka,” ujar Josron dalam konfirmasinya pada Selasa (23/01/2024).

Josron menjelaskan bahwa fokus penyidikan terkait dengan pembangunan salah satu Puskesmas di Kabupaten Kepulauan Anambas pada tahun 2018.

“Sesuai KUHAP pasal 109 ayat 2, penyidikan dilakukan karena sudah ada bukti terkait Tipikor tersebut, dan tidak terhenti karena kurangnya alat bukti atau bukan tindak pidana,” jelasnya.

Menyoroti penyebab pelanggaran hukum, Josron menyebut bahwa kurangnya pemahaman terhadap Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) kegiatan serta ketidakmengikuti perkembangan peraturan dapat memicu perbuatan melawan hukum.

Sebagai contoh, kepala desa yang minim pengetahuan tentang Juklak dan Juknis dana desa menjadi rentan melakukan pelanggaran.

“Artinya, dia tidak melihat hal-hal itu, sementara peraturan ini bergerak terus secara dinamis. Akibat kurangnya pembaruan, bisa rentan untuk melakukan perbuatan melawan hukum,” terang Josron.

Proses penyidikan ini merupakan langkah yang diambil sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (Red-LN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *