
Syarif Ahmad, Kepala DPUPRPRKP Kabupaten Kepulauan Anambas
ANAMBAS, Liputannews.id — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Pemukiman (PUPRPRKP) Kabupaten Kepulauan Anambas memutuskan untuk memperpanjang kontrak kerja sama dengan CV. Melayu Betuah Berkah dalam proyek revitalisasi jalan Selayang Pandang (SP) 1 Tarempa.
Kontrak yang awalnya berakhir pada 30 Desember 2023, kini diperpanjang selama 90 hari.
Keputusan perpanjangan kontrak ini didasarkan pada hasil Joint Probability Audit antara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat, dan Dinas PU.
Audit tersebut menghasilkan rekomendasi untuk mempertimbangkan prinsip manfaat, dengan pertimbangan bahwa jembatan tersebut harus tetap dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Kepala Dinas PUPRPRKP Kabupaten Kepulauan Anambas, Syarif Ahmad, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memberikan kesempatan perpanjangan waktu dengan pengenaan denda berjalan.
“Daripada jalan itu tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, maka diputuskan untuk diberikan kesempatan perpanjangan waktu dengan pengenaan denda berjalan,” ungkap Syarif Ahmad.
Syarif Ahmad berharap, dengan perpanjangan waktu ini, pelaksanaan proyek revitalisasi jalan SP 1 Tarempa tetap dapat memenuhi standar mutu dan kualitas yang tercantum dalam kontrak.
Hal ini bertujuan untuk menghindari kerugian negara dalam pelaksanaan proyek.
“Terhadap pekerjaan yang sedang dilaksanakan dengan perpanjangan waktu sekarang ini, diharapkan bisa tetap menjaga mutu dan kualitas sehingga tidak sampai menimbulkan kerugian negara, kami akan melakukan pengawasan dan pendampingan sehingga yang kami harapkan itu semua bisa selesai,” tambahnya.
Sementara, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPRPRKP, Asep Bambang, menyampaikan bahwa perpanjangan waktu kontrak selama 90 hari tersebut akan dikenakan denda sebesar 1 permil perhari sampai selesai sesuai dengan kontrak.
Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp.8,4 Miliar yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Asep menjelaskan, saat ini proyek dengan volume kontrak penyelesaian sepanjang 307 Meter masih belum selesai, dengan sekitar 100 Meter pekerjaan yang harus diselesaikan selama perpanjangan waktu yang diberikan.
“Jadi selama perpanjangan waktu itu, mereka akan dikenakan sanksi denda sebesar 1 permil perhari sampai dengan habis volume kontrak,” ujar Asep.
Dengan adanya perpanjangan waktu dan pengenaan denda, diharapkan pengerjaan revitalisasi jalan SP 1 Tarempa dapat selesai sesuai dengan ketentuan kontrak, menjaga kualitas pekerjaan, dan menghindari potensi kerugian negara. (Red-LN)